Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya secara resmi memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai 1 September ini. Pelaksanaan uji emisi ini diberlakukan untuk mengurangi polusi di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan uji emisi ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Ada lima lokasi pelaksanaan razia uji emisi di Jakarta pada Jumat (1/9);
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi uji emisi ini dimulai dari pengetesan kendaraan petugas kepolisian.
"Kita memastikan bahwa kita juga kepada petugas yang melaksanakan penegakan hukum yang memang mengendarai kendaraan dinas operasional pada saat nanti dicek kalau nanti ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang,” kata Doni di kantor Subdit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9).
ADVERTISEMENT
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, nantinya akan ditilang seperti tilang kendaraan pada umumnya.
“Hari ini juga mulai berlaku sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi yang sebagaimana kita ketahui bersama kami bersama dinas LH (Lingkungan Hidup) secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI,” ujarnya.
“Mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya yaitu bisa melaksanakan dengan denda di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilang yang disertai dengan hasil print out daripada uji emisi,” sambungnya.