Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM Agar Terhindar dari Pungli

7 Desember 2022 7:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
ADVERTISEMENT
Akun Twitter milik @dsinisadat mengunggah keluhannya terkait biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang lebih mahal dibandingkan dengan yang tertera dalam aturan resmi.
ADVERTISEMENT
Pemilik akun itu bercerita, ia datang ke loket perpanjangan SIM di Polres Metro Depok dan diminta membayar Rp 260 ribu.
Lantas, berapa sebenarnya biaya perpanjangan SIM?
Mengenai biaya perpanjangan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021. Berikut tarifnya:

Viral Pungli Biaya Perpanjangan SIM di Polres Depok

Dalam unggahannya, pria bernama Sadat itu mengaku telah mengecek biaya perpanjangan SIM. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 menyebut biaya perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80 ribu.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano mengatakan, pemilik akun yang bernama Sadat itu datang ke Polres Metro Depok pada Senin (5/12) sekitar pukul 09.00 WIB.
Boni menjelaskan, Sadat dikenakan biaya kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya psikologi Rp 60 ribu di masing-masing loket. Setelah itu, pemilik akun mendatangi loket pendaftaran dan bertemu dengan Briptu Sarce.
“Anggota kami menginformasikan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp 130 ribu,” jelas Boni.
Saat berada di antrean, Sadat diajak oleh Aipda Peson ke ruangan teori. Di sana, polisi itu menjelaskan biaya pendaftaran sebesar Rp 130 ribu meliputi biaya PNBP SIM A Rp 80 ribu dan asuransi Rp 50 ribu.
“Terkait biaya asuransi dijelaskan bahwa bersifat opsional tidak diwajibkan membayar,” ucap Boni.
ADVERTISEMENT
Saat ini pemilik akun @dsinisadat diketahui sudah menghapus tautan twit terkait perpanjangan SIM tersebut.