Catatan Kriminal Samuel Penganiaya Dokter Vissi: Menembak, Mengancam, Memeras
·waktu baca 1 menit

Samuel Sunarya (29 tahun) ternyata mempunyai sejumlah catatan kriminal sebelum ia menganiaya dokter gigi Vissi El Alexandra (28) di klinik gigi Vissi di Paskal 23, Bandung, Sabtu (21/10).
Apa saja?
Menembak tembok sekolah BPK Penabur yang diviralkan di TikTok, dan membuat tidak nyaman pihak sekolah;
Mengancam orang tua dari kuasa hukum seseorang;
Memeras.
Polisi belum mendetailkan catatan kriminal itu.
Yang Resmi Dilaporkan ke Polisi
"Yang sudah resmi menjadi laporan polisi adalah kasus Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, pada Selasa (24/10).
Pelaporan itu sekitar 2-3 pekan lalu, menurut Budi.
"Ada korban lainnya (selain Vissi) dan itu ada korban lainnya (lebih dari 1) sebelum kejadian ini," ujar Budi.
Sejauh ini, kasus yang menjerat Samuel adalah terkait dokter Vissi, yakni pelanggaran Pasal 351 dan 335 KUHP.
"Ini kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Budi.
