Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Catatan Kriminal Samuel Penganiaya Dokter Vissi: Menembak, Mengancam, Memeras
24 Oktober 2023 15:12 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Samuel Sunarya (29 tahun) ternyata mempunyai sejumlah catatan kriminal sebelum ia menganiaya dokter gigi Vissi El Alexandra (28) di klinik gigi Vissi di Paskal 23, Bandung, Sabtu (21/10).
ADVERTISEMENT
Apa saja?
Polisi belum mendetailkan catatan kriminal itu.
Yang Resmi Dilaporkan ke Polisi
"Yang sudah resmi menjadi laporan polisi adalah kasus Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, pada Selasa (24/10).
Pelaporan itu sekitar 2-3 pekan lalu, menurut Budi.
"Ada korban lainnya (selain Vissi) dan itu ada korban lainnya (lebih dari 1) sebelum kejadian ini," ujar Budi.
Sejauh ini, kasus yang menjerat Samuel adalah terkait dokter Vissi, yakni pelanggaran Pasal 351 dan 335 KUHP.
"Ini kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Budi.
ADVERTISEMENT