Catatan Kriminal Samuel Penganiaya Dokter Vissi: Menembak, Mengancam, Memeras

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Samuel Suryana saat ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Samuel Suryana saat ditangkap. Foto: Dok. Istimewa

Samuel Sunarya (29 tahun) ternyata mempunyai sejumlah catatan kriminal sebelum ia menganiaya dokter gigi Vissi El Alexandra (28) di klinik gigi Vissi di Paskal 23, Bandung, Sabtu (21/10).

Apa saja?

  1. Menembak tembok sekolah BPK Penabur yang diviralkan di TikTok, dan membuat tidak nyaman pihak sekolah;

  2. Mengancam orang tua dari kuasa hukum seseorang;

  3. Memeras.

Polisi belum mendetailkan catatan kriminal itu.

kumparan post embed

Yang Resmi Dilaporkan ke Polisi

"Yang sudah resmi menjadi laporan polisi adalah kasus Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, pada Selasa (24/10).

Pelaporan itu sekitar 2-3 pekan lalu, menurut Budi.

"Ada korban lainnya (selain Vissi) dan itu ada korban lainnya (lebih dari 1) sebelum kejadian ini," ujar Budi.

Vissi El Alexandra. Foto: Instagram/@vissiel

Sejauh ini, kasus yang menjerat Samuel adalah terkait dokter Vissi, yakni pelanggaran Pasal 351 dan 335 KUHP.

"Ini kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Budi.