Catatan Kritis untuk Kemenkumham dan Viral Pengakuan Eks Narapidana di Salemba

13 Juli 2020 7:45 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rutan Salemba. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rutan Salemba. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Kriminolog dari Australian National University, Leopold Sudaryono, punya catatan kritis untuk Kemenkumham terkait viralnya cuitan eks narapidana politik soal kondisi di Rutan Salemba.
ADVERTISEMENT
Leopold yang memperhatikan lini masa twitter melihat cuitan eks narapidana politik soal Rutan Salemba itu menjadi viral dan menjadi perhatian publik.
Sebagai ilmuwan, Leopold menganalisis langkah ke depan terkait apa yang mesti dilakukan Kemenkumham terkait kondisi rutan itu.
"Yang pertama adalah tentang kondisi overkapasitas di mana rutan yang berdaya tampung 1500 orang diisi hampir tiga kali lipat sejumlah 4300," kata Leopold dalam tulisannya yang diterima kumparan, Senin (13/7).
Berikut tulisan lengkap Leopold:
Surya Nanta Ginting adalah mantan terpidana politik kasus Papua yang telah menjalani putusan pidana selama 9 bulan di Rutan Salemba (Nomor 1303/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst).
Surya dijerat pasal 106 KUHP jo pasal 55 KUHP karena menggelar aksi damai menolak rasisme terhadap masyarakat Papua di depan Istana Negara Jakarta.
ADVERTISEMENT
Selama masa hukumannya ternyata Surya membuat catatan pribadi beserta foto mengenai kehidupan di dalam Rutan Salemba dalam periode April sampai dengan Mei 2020. Catatan-catatan tersebut yang kemudian diupload melalui twitter dan Instagram pada tanggal 12 Juli 2020 pada jam 14:15 WIB.
Ada beberapa catatan yang menarik karena mengkonfirmasi beberapa persoalan besar di dalam rutan di Indonesia.
Yang pertama adalah tentang kondisi overkapasitas dimana rutan yang berdaya tampung 1500 orang diisi hampir tiga kali lipat sejumlah 4300 orang menurut Surya (data SDP menunjukkan angka 3221 pada awal Juni 2020). Penghuni harus tidur di Lorong karena ruang sel/kamar tidak tersedia.
Yang kedua adalah masih terjadinya praktek pungli untuk memenuhi kebutuhan dasar karena sumber daya yang terbatas. Untuk makan, nasi tidak cukup sehingga harus masak sendiri.
ADVERTISEMENT
Yang ketiga adalah peredaran narkoba dan penggunaan HP.
Akar masalah dari persoalan diatas menurut saya adalah pengawasan teknis pemasyarakatan yang tidak berjalan. Mengapa? Karena jumlah penghuni tidak memungkinkan prinsip good governance bisa dijalankan dengan baik. Baik pengawasan oleh Karutan pada petugas, apalagi oleh petugas terhadap penghuni (1 petugas mengawasai 64 penghuni di setiap shiftnya, SDP Juni 2020). Ini sebabnya struktur kekuasaan di antara penghuni sendiri, yang dihidupi dengan pungli bisa tumbuh sebagaimana diceritakan di dalam twit saudara Surya.
Saya mengusulkan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan diatas.
Secara jangka pendek terhadap beredarnya posting twitter dan Instagram ini Direktorat Jenderal Permasyrakatan perlu untuk:
• Tetap bersikap responsif dan positif. Ini harus ditangkap sebagai kesempatan untuk berbenah diri sebelum persoalan berkembang lebih serius menjurus pada kekerasan serentak seperti pada Lapas Riau atau Lapas Medan.
ADVERTISEMENT
• Membuka komunikasi agar mendapat konfirmasi mengenai tanggal, tempat dari kejadian yang diposting agar dapat dilakukan pemeriksaan internal secara tuntas
• Melakukan pemindahan napi-napi ataupun petugas yang terlibat ke tempat-tempat yang tidak overcrowded dan sulit mengulangi pelanggaran seperti Nusakambangan. Lapas Kelas 1 Batu misalnya didesain untuk membina bandar narkoba. Ini akan memperlihatkan komitmen tanpa kompromi pimpinan.
Untuk jangka menengah pada prinsipnya ada dua tahap. Pertama mengendalikan jumlah penghuni agar dicapai jumlah yang dapat dikeloladapat diambil tindakan seperti berikut:
• Mengalihkan pelaksanaan pidana bagi penyalah guna narkoba dari pemenjaraan ke bentuk pemidanaan yang lebih rehabilitatif untuk mengatasi tingkat adiksi dari napi. Ini dapat dilakukan dengan melakukan screening (ISPNinstrument screening penempatan napi), dimana napi penyalahguna diletakkan di lapas minimum ataupun terbuka. Memenjarakan penyalahguna tanpa ada intervensi rehabilitasi hanya akan menciptakan pasar tertutup peredaran narkotika yang nilai peredaran uangnya bisa sangat tinggi dan mempersulit penegakan aturan.
ADVERTISEMENT
• Bekerjasama erat dengan penegak hukum untuk mendorong pemberian pemidanaan alternatif selain pemenjaraan bagi kejahatan tanpa korban seperti penyalahguna narkoba ataupun perjudian.
Tanpa adanya upaya untuk mengatasi persoalan membludaknya arus masuk ke penjara, niscaya persoalan yang disampaikan oleh sdr Surya Ginting akan selalu menjadi ganjalan bagi pimpinan Kementerian Hukum dan Ham serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Solusi pemindahan petugas atau pergantian pimpinan hanya akan bersifat sangat temporer karena isyu mendasarnya tetap. Size penghuni saat ini tidak memungkinkan prinsip good governance bisa dijalankan dengan baik.
Penjara tidak rusuh saja sudah luar biasa.
Leopold Sudaryono
Kriminolog
Australian National University