Catatan Polda Metro untuk Transjakarta: Pengawas Sopir-Alat Deteksi Kecepatan
·waktu baca 2 menit

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan rekomendasi guna mencegah terjadinya kembali kecelakaan yang dialami oleh bus Transjakarta beberapa hari terakhir ini.
Sambodo mengatakan nantinya di setiap bus Transjakarta harus disediakan pengawas serta perlu memperbaiki sistem kecepatan di dalamnya.
“Ya banyak ya di antaranya memang setiap bus ada pengawas, kemudian juga memperbaiki sistem misalnya kecepatan. Misal kecepatan bus Transjakarta itu sudah dibatasi misal 40-50 km per jam,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12).
Terkait sistem kecepatan, kata dia, nantinya harus ada warning ketika bus Transjakarta melebihi batas kecepatan agar dapat menjadi pengingat bagi sopir maupun penumpang.
“Memang di atas 50 km per jam itu control roomnya mereka bunyi, ada warningnya, tapi di kendaraan tidak ada, itu harusnya misal kecepatan dibatasi di 40, begitu di atas 40 itu lampunya ada yang nyala,”
“Jadi bunyi tet tet tet, jadi paling tidak, baik penumpang dan sopir tahu bahwa kecepatan sudah melebihi,” tambahnya.
Sambodo kembali menjelaskan perlu juga adanya tata cara berhenti hingga cara masuk ke halte agar nantinya bagi para sopir yang melanggar dapat diberikan sanksi secara keras.
“Kemudian tata cara berhenti, tata cara masuk ke halte ini ada SOP yang mereka buat dan harus mereka patuhi dan ada sanksi keras bagi driver langgar ketentuan-ketentuan tersebut,” pungkasnya.
