CCTV 'Jaga' Ketat Rumah Mewah Bos Miras Oplosan Cicalengka

19 April 2018 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah pembuat miras oplosan (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah pembuat miras oplosan (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tak ada yang mengira rumah mewah di Jalan Bandung-Garut, Cicalengka, Bandung digunakan sebagai tempat produksi miras oplosan. Belakangan diketahui rumah tersebut milik Syamsudin Simbolon, pengusaha miras oplosan.
ADVERTISEMENT
Kondisi keamanan di rumah tersebut terbilang cukup ketat. Rumah tersebut dilengkapi sejumlah kamera pengintai atau CCTV. Di depan rumah sendiri terdapat 4 CCTV. Jika dilihat sekilas dari luar, rumah seluas 120 meter persegi tersebut cukup mentereng ketimbang rumah lainnya.
Rumah yang dibangun pada 2016 tersebut ternyata memiliki sebuah ruangan rahasia bawah tanah atau bunker yang digunakan Syamsudin dan pegawainya untuk membuat dan menyimpan miras oplosan. Bunker tersebut tepat berada di bawah gazebo, samping kolam renang rumah Syamsudin.
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
kumparan (kumparan.com) berkesempatan melihat kondisi bunker yang memilki luas sekitar 25 meter persegi tersebut. Bau alkohol sudah mulai terasa saat pintu bunker dibuka. Selain bau alkohol, bunker tersebut juga berbau apak, yang cukup memusingkan kepala.
ADVERTISEMENT
Dalam bunker itu terdapat tiga ruangan. Ruangan yang paling besar diperuntukan untuk menyimpan bahan baku miras. Di belakangnya terdapat ruangan seluas 3×2 meter yang digunakan untuk meracik miras. Sementara ruangan satunya lagi diperuntukan sebagai toilet.
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan bunker tersebut digunakan sebagai tempat produksi miras oplosan yang menyebabkan 45 orang di Kabupaten Bandung meninggal dunia. Akibatnya Kabupaten Bandung berstatus kejadian luar biasa (KLB) miras oplosan.
"Mereka (Syamsudin dan para pegawai) sudah produksi (miras oplosan) sejak Agustus 2017," ujar Agung di lokasi, Kamis (19/4).
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
Meski terbukti digunakan sebagai tempat produksi miras oplosan, rumah tersebut telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai tempat tinggal sejak 2016. Pihak Pemkab Bandung baru mengetahui bahwa rumah tersebut digunakan untuk membuat miras oplosan.
ADVERTISEMENT
"Kalau IMB ada. Tapi izinnya sebagai tempat tinggal. Kita enggak tahu kalau ada pabrik. Itu juga udah masuk pelanggaran izin," kata Bupati Bandung Dadang Naser.
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gudang miras di Cicalengka. (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
Saat ini, polisi telah menahan Syamsudin dan para produsen dan distributor miras oplosan dari rumah Syamsudin, yakni MH, JS, dan W. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP karena menjual miras yang membahayakan kesehatan dan nyawa hingga membuat orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.