Cegah Corona, Ancol Tutup saat Libur Natal dan Tahun Baru

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taman Impian Jaya Ancol. Foto: Shutterstock

Taman Impian Jaya Ancol akan menutup layanan bagi pengunjung saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Penutupan ini mengikuti Instruksi Gubernur DKI Nomor 64/2020 dan Seruan Gubernur Nomor 17/2020 untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.

"Manajemen Ancol menutup sementara operasional kawasan wisata Ancol pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021," tulis keterangan resmi manajemen Ancol, Senin (21/12) malam.

Selama penutupan tersebut, manajemen Ancol tidak menyelenggarakan kegiatan atau acara apa pun di kawasan tersebut. Seluruh unit rekreasi seperti pantai, Dunia Fantasi, Sea World, Ocean Dream Samudra, Pasar Seni, dan Allianz Ecopark tidak akan beroperasi untuk sementara waktu.

Meski begitu, penginapan Putri Duyung Resort tetap dapat melayani pengunjung dengan sistem reservasi terlebih dahulu lewat laman www.ancol.com.

Papan informasi terkait protokol kesehatan terpasang di sejumlah kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin (15/6). Foto: Puspa Perwitasari/Antara

Begitu juga masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau Seribu melalui dermaga Marina juga masih akan dilayani.

Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, mengungkapkan penutupan sementara ini diharapkan bisa mencegah penyebaran COVID-19 yang masih cukup tinggi di Jakarta.

"Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut, sebab langkah ini merupakan paling tepat dilakukan selama masa pandemi. Lebih baik kita bersama-sama menikmati libur Natal dan Tahun Baru di rumah saja agar lebih aman dan terhindar dari penyebaran COVID-19," tutup Sahir.

kumparan post embed

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) dan Seruan Gubernur (Sergub) terkait pengendalian corona pada libur Natal dan Tahun Baru.

Salah satunya dengan membatasi jam operasional tempat wisata hingga pusat perbelanjaan selama periode 18 Desember 2021 hingga 8 Januari 2021.

Khusus untuk industri wisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI membatasi jam operasional industri wisata hanya sampai pukul 21.00 WIB. Khusus pada 24 Desember hingga 27 Desember 2020, dan 31 Desember hingga 3 Januari, operasional industri wisata hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB.