Cegah Corona, Hakim Bisa Batasi Pengunjung Sidang

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan Aparatur Peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Salah satu poin yang diinstruksikan adalah mengatur persidangan dengan mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris MA Pudjoharsoyo pada Selasa (17/3), hakim dapat membatasi pengunjung sidang untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang," tulis surat edaran tersebut, seperti dikutip kumparan, Rabu (18/3).

Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Soejono Eben/kumparan

Sejumlah persidangan diketahui memang terus berjalan meski corona sudah mewabah. Namun untuk perkara tertentu, yakni pidana, pidana militer, serta jinayat.

Sebab, persidangan terikat tenggat sebagai diatur dalam KUHAP. Adapun apabila harus ditunda, itu merupakan kewenangan dari majelis hakim yang mengadili.

Sementara, sidang untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara (TUN), dianjurkan menggunakan sistem e-Litigasi. Sistem ini bisa digunakan untuk pendaftaran sidang, hingga memutus perkara secara online.

kumparan post embed

Selain itu, untuk kegiatan dan perjalan dinas pegawai MA, juga dianjurkan untuk memperhatikan social distancing. Bahkan, untuk perjalanan dinas keluar negeri diimbau untuk tak dilakukan sementara waktu.

"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan," bunyi isi surat tersebut.