Hindari Corona, MA Manfaatkan e-Litigasi untuk Sidang Perdata, Agama, dan TUN

Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan mengantisipasi penyebaran virus corona. Namun, ada sejumlah opsi yang bisa diambil hakim dalam bersidang untuk menghindari kerumunan.
"Untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama, dan TUN tentu dapat memanfaatkan e-Litigasi sebagai pilihan," kata juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan, saat dihubungi, Selasa (17/3).
e-Litigasi merupakan aplikasi yang digunakan oleh Mahkamah Agung dalam praktik persidangan. e-Litigasi ini bukan hanya digunakan untuk pendaftaran perkara, tapi juga praktik persidangannya.
Dalam laman Mahkamah Agung, disebutkan bahwa e-Litigasi bisa juga digunakan untuk membayar panjar, panggilan para pihak, pertukaran dokumen, pembuktian, hingga penyampaian putusan perkara secara online.
Sementara terkait persidangan perkara pidana, kata Andi, MA menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran peradilan di daerah, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Tentu hal itu dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional terkait COVID-19.
"Begitu pula mengenai sidang-sidang pengadilan. Terhadap sidang perkara pidana-terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat. Sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang," kata Andi.
Namun ia memastikan, sejauh ini untuk sidang yang berperkara di MA masih berjalan dengan seperti biasanya.
"Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah," tutupnya.
Terkait corona, WHO telah menyatakannya sebagai pandemi. Di Indonesia per tanggal 17 Maret 2020, sudah ada 134 pasien dinyatakan positif corona, di antaranya 8 sembuh, dan 5 meninggal.
Sejumlah daerah tengah memperketat antisipasi penyebaran virus ini. Salah satunya mengimbau perusahaan menerapkan sistem work from home (WFH) atau kerja di rumah.
