Meski Virus Corona Menyebar, MA Belum Putuskan Tunda Sidang di Tiap Pengadilan

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sejumlah kementerian dan perkantoran memutuskan untuk menerapkan work from home (WFH) untuk menghindari potensi penyebaran virus corona di keramaian. Bahkan, Presiden Jokowi dan menteri-menteri di kabinetnya menggelar rapat secara online.

Meski sejumlah lembaga negara dan swasta memilih untuk WFH sementara waktu. Namun hal ini tak berlaku bagi Mahkamah Agung (MA). Kabiro Humas dan Hukum MA, Abdullah, menyebut MA tetap akan menggelar sidang sesuai dengan jadwal.

"Tidak ada, sidang perkara pidana terus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Dia mengatakan, penundaan sidang ada di tangan majelis hakim. Begitu juga dengan pembatasan jumlah pengunjung di dalam persidangan.

"Penundaan sidang dan pembatasan pengunjung sidang untuk mencegah penularan virus COVID-19 adalah kewenangan majelis hakim," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah lembaga peradilan memutuskan untuk menunda sidangnya yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Jubir MK Fajar Laksono menyebut MK menunda seluruh agenda sidangnya sejak 16 Maret hingga 30 Maret 2020.

Tak hanya itu, para pegawai di lingkungan MK juga diminta untuk bekerja dari rumah atau WFH. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran corona di kerumunan.

kumparan post embed