Cegah Corona, KPK Tutup Kunjungan Tahanan pada 18-31 Maret

17 Maret 2020 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Rutan KPK di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Rutan KPK di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya memutuskan menyetop kunjungan terhadap tahanan di rutan. Hal itu sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 yang sudah menjadi wabah.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara waktu, menunda layanan kunjungan mulai hari Rabu tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Ali mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan KPK dalam mencegah penyebaran corona. Kebijakan itu diambil Kepala Rutan Cabang KPK.
Suasana di dalam rutan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kunjungan kembali dibuka pada 1 April 2020. Namun, hal itu pun melihat situasi dan kondisi perkembangan kasus virus corona di tanah air terlebih dahulu.
Meski begitu, pengacara masih diperbolehkan untuk berkunjung. Tentu dengan mengedepankan pencegahan penularan virus corona.
"Untuk penasihat hukum masih dapat melakukan kunjungan seperti biasa dengan memperhatikan imbauan-imbauan tentang antisipasi wabah corona yang ada," kata dia.
Sebelumnya, Ali sempat mengatakan KPK menerapkan pengukuran suhu tubuh kepada calon pengunjung rutan. Namun, teranyar, kebijakan yang diambil adalah menutup kunjungan tersebut.
Suasana di dalam Rutan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan