Cegah Corona, MA Minta Pengadilan Sediakan Hand Sanitizer dan Thermal Gun

Pencegahan terhadap penyebaran virus corona terus dilakukan sejumlah instansi dan lembaga, tak terkecuali Mahkamah Agung (MA).
Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020, MA meminta pengadilan menyediakan hand sanitizer dan thermal gun sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona.
Surat Edaran itu diteken Sekretaris MA Pudjoharsoyo pada Selasa (17/3).
"Setiap satuan kerja menyediakan hand sanitizer untuk ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang," bunyi Surat Edaran sebagaimana dikutip kumparan, Rabu (18/3).
"Setiap satuan kerja agar menyediakan alat pendeteksi suhu badan sebagai deteksi awal dan pencegahan penyebaran COVID-19," sambung surat edaran itu.
Selain itu, MA juga mengimbau pegawai pengadilan yang melayani masyarakat secara langsung agar mengenakan masker. Hal itu disesuaikan dengan situasi kondisi di lapangan.
Lebih jauh, MA meminta seluruh satuan kerja pusat dan daerah melakukan sosialisasi pola hidup sehat dengan cara menjaga kebersihan kantor dan tempat ibadah di lingkungan kantornya.
"Pimpinan satuan kerja dapat menerapkan pengaturan lebih teknis yang diperlukan dengan mengutamakan faktor kesehatan keselamatan dan melaporkannya ke atasan langsung masing-masing serta berkoordinasi dengan Sekretaris Mahkamah Agung," tulis surat edaran.
"Surat edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan," tutup surat itu.
