Cegah Corona, Polri Minta Driver Ojol Tak Berkumpul saat Tunggu Orderan

Polri telah menerapkan larangan berkumpul di ruang publik dan social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona. Akan tetapi, sejumlah bidang jasa seperti ojek online masih menjadi andalan masyarakat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono meminta para driver ojol ikut menerapkan social distancing. Salah satu caranya yakni tidak berkumpul dalam satu tempat saat menunggu orderan.
“Pelayanan ojek online harus juga memperhatikan social distancing, khususnya saat berkumpul menunggu costumer,” kata Argo lewat keterangannya, Selasa (24/3).
Argo menuturkan, sebaiknya pra driver ojol saling memberi jarak aman sesuai anjuran pemerintah. Sebab, penularan virus corona sangat rentan terjadi di ruang publik.
“Harus tetap menjaga jarak,” ujar Argo.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan warga yang melarang petugas saat melakukan penertiban dapat dipidana. Pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.
“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan Pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
