Cegah COVID-19, Pemerintah Siapkan Aturan Karantina Wilayah

27 Maret 2020 17:17 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) soal kebijakan karantina wilayah. Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, jika nanti opsi menutup wilayah terpaksa harus dilakukan untuk memutus penyebaran COVID-19, maka pemerintah sudah memiliki aturannya.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina per wilayah," kata Mahfud MD dalam video conference dengan awak media, Jumat (27/3).
Menurut Mahfud, aturan tersebut sebelumnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Dalam UU tersebut, diatur soal pembatasan perpindahan orang, pembatasan kerumunan orang, hingga pembatasan gerak-gerik demi keselamatan bersama.
Menkopolhukam Mahfud MD ketika melakukan teleconference dengan awak media. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
Sedangkan PP yang tengah disusun, kata Mahfud, bertujuan untuk menyeragamkan aturan di pusat dan daerah. Sehingga, tak ada kebijakan sepihak yang diterapkan daerah.
"Di (PP) situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya itu sekarang sedang disiapkan insya allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Misalnya prosedurnya, kita akan atur bahwa yang mengusulkan itu kepala gugus tugas wilayah provinsi yang mengusulkan kepada kepala gugus tugas nasional. Nanti gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri," sambungnya.
Mahfud menyebut, PP tersebut paling lambat sudah siap drafnya pekan depan. Sehingga, bisa langsung diterapkan jika ada kondisi darurat.
"Kita akan mengaturnya dengan PP tentu akan secepatnya. Kita kan dalam situasi darurat jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan, waktunya kapan mungkin minggu depan sudah ada kepastian," pungkasnya.