Cegah Hantavirus, Kemenkes Imbau Masyarakat Jaga Sanitasi-Kebersihan Lingkungan
·waktu baca 2 menit

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Hantavirus.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa situasi ini sudah dikenali dan terus dalam pemantauan sejak lama.
“Penyakit virus Hanta bukan penyakit baru di Indonesia. Berdasarkan penelitian terdahulu, kasus Hantavirus tipe HFRS sudah ditemukan sejak 1991 di beberapa daerah,” ujar Aji dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Ia menambahkan, pada periode 2024-2026 tercatat 23 kasus konfirmasi HFRS strain Seoul Virus di 9 provinsi, termasuk 6 kasus di Jakarta. Adapun seluruh pasien merupakan WNI dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan penerapan standar pencegahan dan pengendalian infeksi.
“Kemenkes terus memperkuat kewaspadaan melalui surveilans, pengawasan di pintu masuk negara, kesiapan laboratorium PCR dan WGS, serta kesiapan rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging di berbagai daerah,” kata Aji.
Aji menyebut, di tingkat global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menilai risiko penyebaran Hantavirus tetap rendah dan tidak merekomendasikan pembatasan perjalanan, termasuk menyusul munculnya klaster strain Andes Virus di MV Hondius.
Kemenkes menekankan, pentingnya langkah pencegahan yang bisa diterapkan mulai dari rumah. Aji menjelaskan, virus ini menyebar dari tikus ke manusia, dan risikonya dapat ditekan dengan menjaga kebersihan sehari-hari.
“Langkah pencegahan utama adalah menjaga kebersihan diri dan lingkungan, menghindari kontak langsung dengan tikus dan kotorannya, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas, menyimpan makanan dalam wadah tertutup, menutup akses masuk tikus ke rumah, serta menggunakan metode wet cleaning saat membersihkan area berdebu,” jelas Aji.
Aji juga mengingatkan, agar masyarakat segera bertindak jika mulai merasakan gejala, khususnya setelah beraktivitas di lingkungan yang berisiko.
“Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala setelah berada di area atau pekerjaan berisiko,” tegasnya.
Aji menjelaskan, gejala yang perlu dikenali antara lain demam, sakit kepala, nyeri badan, lemas, batuk, sesak napas, hingga tubuh menguning pada kasus HFRS. Masa inkubasi bervariasi, yakni 1-2 minggu untuk HFRS dan 1-8 minggu untuk HPS.
“Penanganan dilakukan untuk pengobatan simtomatis dan secara suportif sesuai kondisi pasien,” ujar Aji.
