news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Cegah Pencucian Uang, Bank Mandiri Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan

30 Maret 2017 11:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kejaksaan RI dan Bank Mandiri. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan RI dan Bank Mandiri. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan RI hari ini, Kamis (30/3) di Auditorium Plaza Mandiri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Bank Mandiri Kartiko Wirjoatmodjo dan Jaksa Agung RI HM Prasetyo. Penandatanganan tersebut bertujuan untuk mempermudah koordinasi penegakan hukum, pidana korupsi, dan pencucian uang yang selama ini marak dilakukan di sektor perbankan.
"Di setiap siklus keuangan di negara kami selalu ada penumpang gelap, 5 persen niat tidak baik, supaya sektor keuangan berkembang dengan baik kami menggandeng Kejaksaan RI," ujar Kartiko di Auditorium Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (30/3). 
Lebih lanjut ia mengatakan, kejahatan dunia perbankan seperti konvensional bilyet giro deposit, serta mengenai kejahatan di dunia maya atau cyber crime selama ini marak terjadi. 
Kesepakatan bersama Kejaksaan RI dan Bank Mandiri (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kesepakatan bersama Kejaksaan RI dan Bank Mandiri (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
"Ini kaitannya dengan pengembalian aset, muncul NPL (kredit macet), dan dengan ini pengembalian aset ini bisa maksimal," jelasnya. 
ADVERTISEMENT
Lima hal terkait kerja sama antara Bank Mandiri dan Kejaksaan RI yaitu:
1. Koordinasi penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidananya berasal dari tindak pidana korupsi,
2. Koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya,
3. Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,
4. Optimalisasi kegiatan pemulihan aset,
5. Pengembangan sumber daya manusia.