Cegah Penyalahgunaan, Tokoh Pers Usul 10 Pagar Pelindung di RUU Perampasan Aset

Tokoh pers nasional, Bambang Harymurti, menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Selasa (11/8).
Di dalam paparannya, Bambang mendukung penuh tujuan RUU tersebut agar para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisasi tidak bisa lagi menikmati harta haram mereka. Namun, ia memberikan peringatan mengenai bahaya penyalahgunaan kekuasaan dari beleid tersebut.
"RUU ini akan memberikan kewenangan yang luar biasa besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Karena itu, RUU ini juga harus memiliki perlindungan yang luar biasa kuat terhadap upaya penyalahgunaan kekuasaan," kata Bambang dalam dokumen masukan soal RUU Perampasan Aset yang disampaikan ke Komisi III DPR.
Uji Pemerintahan yang Buruk
Dalam presentasi bertajuk 'Melindungi Aset Rakyat & Pemulihannya', Bambang mengajak DPR untuk melakukan satu pengujian sederhana terhadap setiap pasal di dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyebutnya sebagai uji "Pemerintahan yang Buruk".
Ia melontarkan pertanyaan retoris: Apakah kita masih menganggap ketentuan (pasal) ini aman jika orang-orang yang paling tidak kita percayai menguasai pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum?
"Jika jawabannya tidak, ketentuan tersebut membutuhkan pengamanan tambahan. Undang-undang yang baik dirancang bukan hanya untuk pemerintahan yang baik, tapi untuk membatasi pemerintahan yang buruk," jelasnya.
10 Pagar Pelindung Harta Rakyat
Agar niat baik perampasan aset tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, ladang korupsi baru, atau bahkan senjata intimidasi politik, Bambang mengusulkan "10 Pagar Pelindung" yang mutlak harus masuk dalam RUU tersebut:
1. Putusan Pengadilan Independen: Tidak boleh ada perampasan permanen tanpa keputusan pengadilan. Lembaga penyidik tidak boleh memiliki kewenangan final.
2. Negara Pikul Beban Pembuktian: Pemilik aset tidak wajib membuktikan dirinya tak bersalah hanya karena hartanya dicurigai. Negara yang harus membuktikan tindak pidananya.
3. Standar Pembuktian Ketat: Aset yang belum bisa dijelaskan (seperti beda LHKPN atau laporan pajak) tidak otomatis menjadi aset hasil kejahatan.
4. Pembatasan Mekanisme Jalur Pintas: Perampasan tanpa putusan pidana (Non-conviction-based forfeiture) hanya boleh dilakukan di kondisi luar biasa, misal tersangka meninggal atau buron.
5. Kekayaan Tak Jelas Bukan Berarti Hasil Kejahatan: Banyak faktor sah pembentuk kekayaan seperti warisan, hibah, hingga kenaikan nilai aset.
6. Lindungi Pihak Ketiga Beritikad Baik: Pasangan yang tidak bersalah, ahli waris, hingga pekerja yang tak tahu-menahu soal kejahatan harus dilindungi secara tegas. Keadilan harus mengikuti kepemilikan, bukan semata hubungan keluarga.
7. Hubungan Faktual Aset dan Kejahatan: Harus ada pembuktian waktu yang jelas antara tindak pidana yang disangkakan dengan tahun perolehan aset.
8. Pengelolaan Aset Independen: Harus dibentuk lembaga pengelola aset yang independen, transparan, dan diaudit agar aset sitaan (pabrik, properti) tidak hancur nilainya. Institusi penyidik dilarang menjadi pengelola aset.
9. Kompensasi Salah Rampas: Jika negara terbukti salah merampas aset, harus ada sanksi berupa restitusi, kompensasi kerugian, hingga pertanggungjawaban pejabat terkait.
10. Larangan Politisasi: RUU harus secara eksplisit melarang penggunaan kewenangan ini untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi masyarakat sipil/wartawan, atau target selektif lainnya.
Belajar dari Praktik Perampasan Aset Mafia di Italia
Di penghujung paparannya, Bambang juga mencontohkan bagaimana Italia menangani aset para mafia. Di sana, negara tidak serta-merta mengambil aset hanya karena dicurigai, melainkan ada proses peradilan yang memungkinkan pemilik aset membela diri.
Lebih dari itu, Italia membangun mekanisme pengembalian aset untuk kepentingan publik. Restoran, apartemen, atau lahan pertanian milik mafia yang dirampas, pada akhirnya diserahkan pengelolaannya kepada negara, koperasi, maupun organisasi sosial.
"Kekayaan rakyat yang dicuri, dikembalikan kepada masyarakat," tuturnya.
Menutup paparannya di Komisi III, Bambang mengutip pepatah lawas dari sastrawan Inggris, Samuel Johnson, sebagai pengingat bagi para pembuat undang-undang: "The road to hell is paved with good intentions" yang berarti "Jalan menuju neraka sering kali diaspal dengan niat baik".
