Cek Fakta: Benarkah Munas NU Tahun 2012 Sepakati Presiden Dipilih MPR?

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan pidato kebudayaan di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Jakarta, Selasa (22/10). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan pidato kebudayaan di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Jakarta, Selasa (22/10). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Sirodj, melontarkan usulan agar presiden tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih MPR.

Sebab menurutnya, Pilpres langsung lebih banyak mudarat (rugi) ketimbang manfaat.

"Pilpres langsung itu high cost, terutama cost sosial. Kemarin baru saja betapa keadaan kita mendidih, panas, sangat mengkhawatirkan. Ya untung, enggak ada apa-apa. Tapi apakah selama lima tahun harus kaya gitu?” jelas Said.

Tak hanya itu, dasar pertimbangan usulan tersebut menurut Said Aqil ialah keputusan Munas NU di Kempek, Cirebon, pada 15-17 September 2012 silam.

Lalu benarkah Munas NU tahun 2012 menyepakati presiden dipilih MPR?

Untuk mengeceknya, kumparan melihat buku yang diterbitkan Lembaga Ta'lif wan Nasyr (LTN) PBNU yang isinya terkait hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU tahun 2012. Buku tersebut diberikan kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pidato kontemplasi di Pendopo Puri Cikeas, Bogor, Senin (9/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun terkait isinya di bidang politik yang ditulis dalam buku tersebut, Munas NU menyoroti penyelenggaraan Pilkada.

Dalam pertimbangannya, Munas tersebut menilai dampak positif (mashlahah) Pilkada yang diharapkan tidak selalu terbukti. Justru sebaliknya, dampak negatif (mafsadah) terjadi dalam skala yang sangat mencemaskan.

Munas menganggap pendidikan politik yang diberikan kepada rakyat melalui Pilkada bukanlah pendidikan politik yang sehat, melainkan pendidikan politik yang buruk, antara lain berupa merebaknya money politics (risywah siyasiyyah), biaya Pilkada yang sangat mahal, bukan hanya bagi negara, tetapi juga bagi para kandidat.

Biaya yang mahal itu berpotensi menimbulkan korupsi, di mana dibuktikan banyaknya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.

Alhasil, harapan untuk memperoleh kepala daerah yang terbaik (ashlah) melalui Pilkada lebih sering tidak terwujud. Justru konflik horizontal akibat Pilkada sangat memprihatinkan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menutup Musyawarah Nasional Nahdatul Ulama di Ponpes Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Banjar, Jawa Barat. Foto: Dok. Setwapres

"Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur, bupati dan walikota melalui lembaga perwakilan (DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II) layak untuk diberlakukan kembali, karena terbukti mafsadahnya lebih kecil daripada mafsadah pemilukada. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum Islam tentang ditempuhnya madharat yang lebih ringan di antara dua madharat (irtikab akhaff al-dlararain) yang didasarkan pada kaidah fiqhiyyah," bunyi keputusan Munas.

Di bidang politik dan pemerintahan, Munas NU juga menyoroti banyaknya kelemahan dalam sistem demokrasi di Indonesia. Kelemahan itu antara lain:

  • Bahwa amandemen UUD 1945 ke-1 sampai dengan ke-4 serta berbagai peraturan perundang-undangan turunannya, ternyata telah mengubah wajah dan karakter bangsa ini secara mendasar serta menimbulkan implikasi negatif bagi penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Itu semua dirasakan sebagai penyimpangan dari Pancasila dan pembukaan UUD 1945.

  • Masih kentalnya politik uang dari hampir setiap kegiatan demokrasi yang berlangsung; mulai dari pemilihan kepala desa, kepala daerah sampai ke proses pemilihan wakil-wakil rakyat dan pemilihan presiden mengusik hati nurani banyak pihak. Jika dibiarkan, maka jalannya demokrasi politik ini hanya berputar pada tingkat prosedural (dari pemilu ke pemilu berikutnya) yang sah secara periodik, namun tak pernah sampai pada tujuan dasar dari demokrasi politik itu sendiri, yaitu terciptanya keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini.

  • Partai politik dengan berbagai kepentingannya masih menjadi hambatan untuk mendekatkan wakil rakyat dengan rakyat yang memilihnya. Kondisi ini menyebabkan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, bahkan masih sangat jauh dari kondisi riil kepentingan rakyat.

  • Banyaknya politisi dan birokrat yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi merupakan indikasi kegagalan partai politik dan pemerintah dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan. Hal Ini disebabkan proses rekrutmen dan pengkaderan yang berlangsung selama ini jauh dari nilai-nilai akhlaqul karimah.

  • Upaya-upaya penanggulangan korupsi yang dilakukan pemerintah sampai saat ini belum berjalan dengan baik, karena aparatur yang bertugas untuk itu, yaitu kepolisian dan kejaksaan, tidak menunjukkan keseriusan. Ketidakseriusan ini hanya dapat diatasi oleh lembaga yang berada di atas keduanya, yaitu Presiden.

Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan

Sehingga Munas NU memberikan beberapa rekomendasi kepada sejumlah pihak yakni:

  • MPR RI agar melakukan peninjauan kembali secara sungguh-sungguh hasil amandemen UUD 1945 yang sudah berlangsung 4 kali untuk menghasilkan amandemen berikutnya yang benar-benar sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

  • Semua pihak, terutama tokoh-tokoh politik dan birokrat segera beranjak dari proses demokrasi prosedural ke demokrasi substansial yang terbebas dari money politics (risywah siyasiyah) untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat.

  • Partai politik dan anggota-anggotanya yang ada di parlemen dalam mengambil prakarsa-prakarsa kebijakan, hendaknya lebih mengutamakan kepentingan dan aspirasi masyarakat daripada kepentingan partai.

  • Dalam proses rekrutmen dan pengkaderan, hendaknya pemerintah dan partai politik mengedepankan nilai-nilai amanah dan akhlaqul karimah.

  • Presiden harus segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih atas upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintah, utamanya terkait dengan kinerja lembaga-lembaga di bawah kendali Presiden yang terkait langsung, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

  • Masyarakat agar berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.

Dalam rekomendasi soal masalah politik dan pemerintahan itu, tak disinggung mengenai usulan terkait pemilihan presiden oleh MPR.

Pihak PBNU telah dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait usulan pemilihan presiden oleh MPR, namun belum direspons.

kumparan post embed