Cek TKP: Dalam 2 Jam, 84 Kendaraan Berotator Melintas di Gatot Subroto

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan berotator melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/5) pagi. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan berotator melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/5) pagi. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Penggunaan rotator dan sirine di kendaraan masih kerap dilakukan oleh para pejabat saat melintas di jalanan Jakarta. Kebiasaan tersebut kerap mereka lakukan pada jam-jam sibuk seperti pada pagi hari dan sore hari.

Pantauan kumparan, Rabu (25/5) sekitar pukul pukul 07.00 hingga 09.00 WIB di Jalan Gatot Subroto tepatnya di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Polda Metro Jaya, tampak ada 84 kendaran berotator yang melintas.

Mereka kebanyakan menggunakan kendaraan dinas yang berpelat Polri, TNI, hingga RF. Selain itu juga ada yang menggunakan kendaraan berpelat hitam sipil dilengkapi rotator. Kendaraan berpelat sipil tersebut ada yang mendapat pengawalan dari voorijder.

kumparan post embed

Namun ada juga mobil sipil yang melaju sendirian. Kendaraan berpelat sipil tersebut jenisnya Toyota Fortuner dan Innova, mereka melaju dengan kecepatan tinggi tanpa pengawalan menyalakan rotator dan sesekali membunyikan sirinenya agar kendaraan lain di depannya untuk memberi jalan.

Padahal kendaraan sipil telah dilarang menggunakan rotator yang diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pribadi yang memasang rotator dan sirine merupakan pelanggaran.

Pasal tersebut berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)