CEK TKP: Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalan Sudirman

24 Oktober 2022 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi lalu lintas tengah mengamankan lalu lintas di Bundaran Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi lalu lintas tengah mengamankan lalu lintas di Bundaran Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi menggunakan tilang manual. Bagaimana penerapannya di lapangan?
ADVERTISEMENT
kumparan melakukan cek TKP di sekitar Sudirman, sejak Senin (24/10) pagi aturan ini sudah mulai dilaksanakan.
Bila sebelumnya di pos polisi kolong Semanggi dan pos polisi Bundaran Senayan kerap ada tilang manual, hari ini hanya dilakukan peneguran bagi pelanggar lalu lintas dari polisi.
Polisi juga tampak fokus mengatur lalu lintas. Kepadatan biasanya terjadi di pagi dan sore hari.
Untuk di Jalan Sudirman, biasanya polisi menilang pengendara motor yang masuk ke jalur cepat tepatnya di kolong Semanggi.
Kanit 3 Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Supratman menjelaskan bila terjadi pelanggaran lalu lintas kini pihaknya hanya akan memberikan teguran pada pengendara yang melanggar lalu lintas. Sedangkan sanksi dan denda akan diatur oleh tilang elektronik atau ETLE.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu lintas tengah mengamankan lalu lintas di Bundaran Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
"Untuk saat ini sesuai dengan perintah pimpinan, kita tidak boleh melakukan penilangan secara manual, jadi sementara tetap menggunakan ETLE dan yang belum tetap kita secara manual kita melakukan imbauan-imbauan atau teguran teguran yang (bersifat) humanis," ujar Supratman kepada kumparan di pos polisi kolong Semanggi, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/10).
Supratman menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang biasa ia temukan. Mulai dari pelanggaran mobil dengan nomor polisi saat aturan ganjil genap, motor yang tidak menggunakan helm, dan motor yang tidak berada di jalur lambat.
Polisi lalu lintas tengah mengamankan lalu lintas di Bundaran Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
Sekitar pukul 10.30 WIB di pos polisi Bundaran Senayan bahkan terpantau sepi, polisi lalu lintas sudah kembali di pos mereka. Kondisi lalu lintas di daerah tersebut terpantau lancar.
ADVERTISEMENT
Di sini, biasanya pengendara nekat melanggar aturan ganjil-genap. Karena itu pula polisi harus menindak pengendara.
Dengan berlakunya tilang elektronik ini memang Ditlantas tidak bisa lagi melakukan tilang manual. Tujuannya untuk mengurangi pungli.
Aturan ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.