Mekanisme Teguran Bagi Pelanggar Lalin Usai Tilang Manual Ditiadakan

24 Oktober 2022 13:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi lalu lintas tengah mengamankan lalu lintas di Bundaran Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi lalu lintas tengah mengamankan lalu lintas di Bundaran Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bye, bye, tilang manual. Polantas kini tak boleh lagi menilang pelanggar secara manual. Proses penilangan harus menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ADVERTISEMENT
Namun, masyarakat tidak bisa menggunakan kebijakan ini untuk seenaknya melanggar aturan lalu lintas saat berkendara. Polisi tetap akan memberhentikan para pengendara bila melihat ada pelanggaran.
Polisi akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan hingga memberi penjelasan tentang pelanggaran yang dilakukan.
kumparan melakukan cek TKP di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/10). Tak ada satu pun polisi yang menilang pengendara. Mereka lebih fokus mengatur lalu lintas terutama di kolong flyover Semanggi dan kawasan Bundaran Senayan.
Lalu bagaimana mekanisme teguran kepada pengendara sebagai pengganti tilang manual?
Kanit 3 Satuan Penegakan Aturan (Sat Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Supratman mengatakan, masih ada beberapa pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari ganjil genap, pemotor yang tidak menggunakan helm, dan motor yang tidak berada di jalur lambat.
ADVERTISEMENT
"Misalnya di lapangan kita temukan ada yang menggunakan motor salah arah kita akan beri tahu, kita tegur bahwa di sini tidak boleh melintas. Karena jalur cepat di Semanggi bawah itu kan tidak boleh motor lewat harus lewat jalur lambat," jelas Supratman di lokasi.
Saat ini, tidak ada slip yang dibekalkan ke Polantas yang bertugas. Biasanya ada slip merah untuk penilangan dan pengendara merasa keberatan dan mengajuka ke pengadilan. Lalu ada slip biru yang dipakai untuk menilang pengendara dan mereka menerima kesalahan mereka.
Satu lagi slip yang belum lama dikeluarkan, yakni slip biru berjudul teguran. Slip teguran ini juga sudah tidak dipakai lagi.
"Untuk teguran untuk sementara hanya lisan saja itu, sementara hanya lisan saja," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapat teguran dan penjelasan dari polisi, pengendara akan diizinkan jalan kembali. Tapi, siap-siap pelanggaran itu akan terekam kamera ETLE.
"Untuk saat ini sesuai dengan perintah pimpinan, kita tidak boleh melakukan penilangan secara manual. Jadi sementara tetap menggunakan ETLE dan yang belum tetap kita secara manual kita melakukan imbauan-imbauan atau teguran teguran yang (bersifat) humanis," ujar Supratman.
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Hal senada juga disampaikan Bripda Alviantiko. Polantas yang bertugas di kolong Semanggi mengatakan, tetap akan memberhentikan pelanggar lalin. Polisi tetap memberi teguran dan pengertian terlebih pelanggaran terjadi di depan mata.
"Jadi tetap ditegur apalagi pelanggarannya kasat mata di depan kita pasti kita tegur tapi tidak ditilang nanti tinggal urusannya sama pihak e-tilang aja," ucap Alviantiko.
ADVERTISEMENT
Sementara itu ETLE Nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Aturan ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Instruksinya agar penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi menggunakan tilang manual.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.