Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
CEO Asuransi Allianz Indonesia Dicegah ke Luar Negeri
2 Oktober 2017 8:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Dua orang petinggi perusahaan asuransi PT Allianz Life Indonesia, yakni Presiden Direktur Joachim Wessling, dan Manajer Klaim Asuransi, Yuliana Firmansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pelanggaran UU Konsumen. Direktorat Jenderal Imigrasi pun telah menerima surat dari Polda Metro Jaya, agar keduanya dicegah ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Ditjen Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri atas nama Joachim Wessling," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Senin (2/10).
Agung mengatakan, Polda Metro meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Joachim ke luar negeri sejak tanggal 28 September lalu.
"Permintaan pencegahan pada tanggal 28 September 2017 oleh Polda Metro berlaku untuk 20 hari ke depan," jelas Agung.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan nasabah Allianz Life Indonesia bernama Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Mereka mengaku dibuat kesulitan untuk mendapatkan klaim asuransi, karena harus menyertakan catatan medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, sesuai Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, rumah sakit tidak pernah diperkenankan memberi catatan medis lengkap karena akan dianggap sebagai pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Allianz diduga telah menipu sejumlah nasabahnya dengan proses klaim yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah, karena klaim nasabah akan hangus dalam waktu dua minggu kerja.
Atas laporan tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 Ayat 1 Huruf (F), Pasal 10 Huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 63 Huruf (F) Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.