Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
22 Agustus 2022 22:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perbuatannya dilakukan dengan Tias Nugraha Putra yang juga didakwa secara bersama-sama. Hakim juga menilai Tias terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Aakar.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim dalam putusannya, di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Perbuatan itu sebagaimana Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai serta Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan,” lanjut mereka.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa. Yakni masing-masing sebesar Rp 2 miliar
”Denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ungkap hakim.
Vonis keduanya dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan yang digelar 12 Agustus, Aakar dan Tias dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara
Pertimbangan Hakim
Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang jadi dasar bagi dirinya dalam memberikan vonis kepada terdakwa.
ADVERTISEMENT
Terkait hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Kedua terdakwa juga dianggap mengganggu stabilitas keuangan negara
”Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Kasus ini berawal dari keluhan sejumlah orang yang mengaku merugi karena ikut investasi lewat PT Jouska. Sebanyak 41 nasabah melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya.
Kasus kemudian ditarik ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp 18 miliar. Selain pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT