Cerita 4 Orang yang Kena OTT Harun Masiku: Cemas hingga Tahajud sambil Nangis

24 April 2025 17:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, mengenang pengalamannya bersama dengan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan staf Hasto, Saeful Bahri; dan mantan komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, saat terjaring OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Keempatnya terjaring OTT saat KPK mengusut kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI 2019–2024.
Donny menceritakan suasana ketakutan dan kecemasan yang dialami oleh Wahyu Setiawan di sela-sela istirahat saat pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
"Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena 2 kasus, Pak. [Wahyu bilang] 'Don, sebenarnya saya ini kena 2 kasus. Termasuk yang Papua Barat saya terima uang dari Dominggus Mandacan Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta'," kata Donny mengenang cerita Wahyu saat itu.
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Donny pun sempat kaget mendengar pengakuan Wahyu tersebut.
ADVERTISEMENT
"[Saya tanya ke Wahyu] 'Loh, kok bisa, Mas?', [dijawab Wahyu] 'Ya saya tanya kira-kira vonisnya berapa?', [saya jawab] 'Waduh kalau kayak gitu enggak tahu, Mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi, kalau sprindiknya satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng'," ungkap Donny.
Tersangka Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Di tengah-tengah pembicaraan itu, Saeful yang juga berada di lokasi yang sama kemudian ikut bertanya ihwal nasibnya usai ikut terjaring OTT KPK. Saat itu, kata Donny, Saeful sempat mencemaskan berapa hukuman yang diterimanya nanti.
"Kemudian Saeful yang tiduran di musala ikut nanya, 'kalau kita berapa? Gimana nasibku nanti? Kira-kira berapa tahun?'," tutur Donny.
"Karena saya pengacara, saya bilang, 'ya mungkin 3 tahun, 2 tahun'," lanjut Donny.
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU Donny Tri Istiqomah berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Purih, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Donny pun mengaku ikut memberikan dukungan dan semangat kepada Saeful terkait nasibnya kemungkinan sama seperti dirinya.
ADVERTISEMENT
"Kan kalau kita di-OTT pasti tersangka pasti dipenjara. Saya bilang itu saja, 'Pul, kita paling 2-3 tahun, sabar, ya'," ujar Donny mengenang ceritanya.
"[Saeful jawab] 'oh enggak apa-apa deh kalau 2–3 tahun, saya siap'. Gitu aja," imbuhnya.
Tersangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kemudian, Donny juga turut mengenang Agustiani Tio yang saat itu tengah melaksanakan salat Tahajud di KPK. Saat itu, menurut Donny, Tio juga sambil menangis.
"Mbak [Agustiani] Tio posisi sedang salat Tahajud. Dan sedang menangis seingat saya. Itu saja," kata Donny.
"Saya sambil merokok. Saya sudah sampaikan penyidik juga saat itu. Tolong diputarkan saja CCTV-nya, pasti kedengaran itu saya ngomong apa. Tapi, yang saya sampaikan murni itu," pungkasnya.
Adapun dalam OTT itu, KPK akhirnya hanya menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah menjalani proses hukuman. Sementara, untuk Donny, lembaga antirasuah saat itu belum menjeratnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Donny kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka bersama Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 lalu dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

Kasus Hasto

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.