Cerita Bambang Soesatyo Surati Menkes untuk Divaksin Corona di Rumah

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sudah disuntik vaksin corona Sinovac sehari setelah Presiden Jokowi, pada Kamis (14/1) lalu. Padahal, politikus Golkar itu bukan prioritas penerima vaksin. Bagaimana ceritanya?
Kepada kumparan, Bamsoet mengatakan vaksin itu dia dapat setelah bersurat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Lalu dikirimlah satu vaksin dalam boks.
"Saya tulis surat resmi ke Menkes atas nama Ketua MPR dan minta dokter pimpinan MPR follow up itu," ucap Bamsoet, Selasa (19/1).
Surat itu direspons Menkes dengan memberikan satu vaksin di dalam boks sesuai standar pengiriman vaksin. Bamsoet menyebut tujuan divaksin lebih dulu untuk tunjukkan kepada publik bahwa vaksin ini aman.
"Vaksin itu dikirim di dalam boks sesuai prosedur. Jadi aman. Kalau enggak aman, masa saya mau celakai diri sendiri? He..he.." imbuhnya.
Ketua DPR RI ke-20 itu lalu divaksin di rumah dinas karena merasa lebih aman dan menghindari interaksi banyak orang di Kompleks Parlemen, Senayan.
"Dokter kami (dokter pimpinan MPR) yang melakukan (penyuntikan) di bawah pengawasan Kemenkes," tutur Bamsoet.
Soal prioritas vaksin, Bamsoet meyakini pejabat publik seperti dia justru akan mendorong masyarakat mau divaksin dan menepis anggapan negatif soal vaksinasi corona.
"Makanya ini bukan soal prioritas dan tidak, tiap orang cuma satu vaksin. Kalau untuk kepentingan pribadi bisa saja saya diam-diam. Tapi saya pamerkan dan perlihatkan bagaimana disuntik vaksin dan beri testimoni enggak sakit hanya pegal-pegal sedikit," bebernya.
Sesuai prosedur, Bamsoet akan sekali lagi disuntik pada 28 Januari. Seperti halnya Presiden Jokowi disuntik lagi pada 27 Januari.
"Sekali lagi tanggal 28 di rumah dinas," tutupnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 tentang Pelaksanaan Vaksinasi diurai prioritas vaksin sebagai berikut.
tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi
aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif
masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi
masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
