Cerita Bos Maspion yang Ditipu Eks Wagub Bali Sudikerta Rp 149 Miliar

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Alim Markus di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Alim Markus di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan.

Bos Maspion Group, Alim Markus, hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta.

Dalam sidang itu, Alim Markus geram lantaran Sudikerta telah menipunya senilai Rp 149 miliar terkait pembelian tanah di kawasan Kuta, Badung, Bali.

Alim Markus mengatakan, kasus ini bermula ketika ia berniat membangun penginapan di kawasan Kuta. Saat itu, ia bertemu Sudikerta pada tahun 2013. Ia dipertemukan oleh eks Komisaris Bank Maspion Hendry Kaunang dan pengacaranya, Wayan Santoso.

“Saya memang mencari tanah untuk bangun hotel," ujar Alim Markus di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/10).

Pertemuan dengan Sudikerta pada 2013 itu, kata Alim Markus, juga dihadiri oleh dua terdakwa lain dalam kasus ini, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Setelah pertemuan itu, Alim Markus dan Sudikarta juga beberapa kali bertemu di Bali dan Surabaya.

Sudikerta di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan

Alim Markus mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan itu, Sudikerta mengaku memiliki dua bidang tanah seluas 36.650 m2 dan 3.300 m2 di kawasan Kuta.

“Dia bilang tanahnya milik dia,” kata Alim Markus.

Keduanya akhirnya menyepakati jual beli tanah tersebut dengan harga Rp 6,5 juta per meter. Sehingga total yang harus dibayar Alim Markus Rp 149 miliar. Alim Markus dan Sudikerta juga mendirikan PT Marindo Investama untuk menindaklanjuti perjanjian pembangunan hotel. Keduanya pun menandatangani perjanjian hitam di atas putih.

Uang Rp 149 miliar ditransfer sebanyak dua kali. Pada awalnya, Alim Markus tak menaruh kecurigaan kepada Sudikerta. Sebab Sudikerta mengaku tanah itu milik pribadi dan masih menjabat Wagub Bali.

“Karena Pak Sudikerta bilang ke saya tanah milik dia. Terus dijamin izinnya dikeluarkan, terus dia punya istri jadi komisaris,” kata Alim Markus.

Tetapi belakangan, Alim Markus mendapat laporan dari anak buahnya dan polisi. Laporan itu menyebutkan bahwa ada dua sertifikat di tanah yang dibelinya alias sertifikatnya palsu.

Bos Maspion Group, Alim Markus. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Alim Markus pun memanggil Sudikerta untuk bertemu di Surabaya. Dalam pertemuan itu, kata Alim Markus, Sudikerta berjanji mengembalikan uangnya dalam satu bulan. Rupanya, janji itu tak ditepati.

“Kalau tidak bisa serahkan sertifikatnya ya kembalikan uangnya,” kata Alim Markus.

“Masih ingat berapa kali bertanya soal pengembalian uangnya?” tanya jaksa.

“Saya lupa lupa sekali. Banyak sekali cuma janji-janji. Janji-janji mulu, menghindar,” jawab Alim Markus.

Dalam kasus ini Sudikerta didakwa menipu Alim Markus Rp 149 miliar dan mencuci uang tersebut. Ia didakwa menipu Alim Markus bersama Wayan Wakil, Ngurah Agung, dan Ida Bagus Herry Trisna Yudha yang tak lain adik ipar Sudikerta.

Wayan Wakil diduga berperan sebagai orang yang memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5084 seluas 36.650 meter persegi di Pantai Balangan kepada Sudikerta. Lalu, tanah itu diklaim milik Sudikerta dan dijual ke PT Maspion.

Sementara Ngurah Agung berperan menjual SHM nomor 16.249 seluas 3.300 meter persegi dengan memakai nama I Wayan Suandani. Sedangkan Herry Trisna Yudha diduga sebagai penerima aliran dana yang kemudian dialirkan ke PT Pecatu Gemilang milik istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini.

embed from external kumparan