Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Cerita Bryan Soal Tanah Warisan Senilai Rp 9 M Diagunkan Mafia Tanah Bantul
5 Mei 2025 15:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bryan Manov Qrisna Huri (35 tahun) menenteng map memasuki gerbang Kantor Pemkab Bantul, Senin (5/5). Warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, itu datang untuk mengadukan nasibnya. Keluarga Bryan jadi korban mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Map kuning itu berisi sejumlah bukti-bukti dirinya ditipu mafia tanah. Tanah seluas 2.275 meter persegi milik keluarganya beralih nama ke orang yang tak dikenal dan dijadikan agunan di bank.
Padahal, tanah itu berisi rumah keluarga Bryan serta indekos yang jadi usaha keluarga.
Peristiwa ini dimulai tahun 2023 silam saat ibunda Bryan, Endang Kusumawati, hendak menurunkan sertifikat atas nama suaminya Sutono Rahmadi ke kedua anaknya.
"Bapak sudah meninggal. Terus sebelum meninggal itu punya wasiat nanti diturunkan ke anak, mau dipecah," kata Bryan.
Pada sekitar Agustus 2023, Endang meminta tolong ke TR (makelar tanah yang juga dilaporkan dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon), untuk memecah tanah turun waris ke anak-anaknya.
"Ibu minta tolong ke Pak TR itu, minta tolong dipecah menjadi saya dan adik saya," katanya.
ADVERTISEMENT
Kemudian Endang, Bryan, dan Adiknya membuat surat pernyataan keterangan turun waris. Selain TR saat itu ada saksi termasuk tetangganya.
Sertifikat kemudian dipercayakan kepada TR untuk diurus. Janjinya tiga bulan proses turun waris selesai.
Namun, ternyata yang terjadi, sertifikat justru beralih nama ke MA (sosok yang disebut suami IF. IF adalah orang yang ada di sertifikat tanah Mbah Tupon).
Bryan dan keluarga baru tahu sertifikat beralih nama ketika pihak bank datang ke rumahnya sekitar November atau Desember 2024.
Padahal selama rentang waktu tersebut, tak ada jual-beli. Tak ada pula yang tanda tangan di hadapan notaris.
Rp 9 Miliar
Pertemuan dengan pihak bank berlangsung singkat. Bryan pun tak tahu sertifikat diagunkan berapa di bank. Namun, yang jelas nilai tanah beserta bangunan mencapai Rp 9 miliar.
ADVERTISEMENT
30 April lalu Bryan telah melaporkan ke polisi TR sebagai pihak yang menerima sertifikat. Dia juga akan mengurus pemblokiran sertifikatnya di BPN. Harapannya, sertifikat ini bisa kembali ke tangan ibunya.