news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Cerita Desa Hitulama di Ambon yang Karantina Pendatang dari Pulau Jawa

3 April 2020 20:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana isolasi di Desa Hitulama, Ambon
 Foto: Dok.Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana isolasi di Desa Hitulama, Ambon Foto: Dok.Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah desa di Pulau Ambon, Maluku Tengah, punya cara tersendiri untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau virus corona.
ADVERTISEMENT
Desa Hitulama di Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, mewajibkan setiap orang yang datang ke wilayahnya untuk dikarantina selama 14 hari.
Karantina itu dilakukan di Sekolah Menengah Kejuruan 5, Kabupaten Maluku Tengah yang berada di wilayahnya. Kabar soal cara unik yang dilakukan Desa Hitulama itu tersebar melalui broadcast atau pesan berantai di WhatsApp grup.
"Iya benar (pesan berantai yang beredar)," ujar Salhana Pelu, Kepala Desa Hitulama kepada kumparan, Jumat (3/4).
Selain menjabat sebagai kepala desa, Salhana merupakan raja di Kerajaan Hitulama. Dalam pesan berantai itu, terdapat beberapa gambar termasuk kondisi orang-orang yang sedang dikarantina.
Saat ini, sekitar 15 orang yang mayoritas merupakan mahasiswa dikarantina di sekolah tersebut. Mereka yang dikarantina merupakan orang yang baru saja datang dari Pulau Jawa.
Imbauan di Desa Hitu Lama, Ambon. Foto: Dok.Istimewa
Tak hanya berisi gambar, pesan berantai itu juga berisi tangkapan layar surat pernyataan yang menyebut empat poin kesepakatan para tokoh di Desa Hitulama. Poin pertama soal karantina 14 hari.
ADVERTISEMENT
"Poin kedua soal bagi warga yang datang ke Desa Hitulama sebelum Rabu 1 April 2020, dan telah melakukan isolasi diri namun kurang dari 14 hari, wajib melanjutkan karantina di SMK 5," ujar Salhana.
Dalam pesan berantai itu ada pula gambar berisi pengumuman. Dalam banner yang ditandatangani Salhana tersebut terdapat enam poin pengumuman. Salah satunya yakni larangan mengadakan acara yang berpotensi mengundang kerumunan.
"Tidak bersentuhan langsung antar sesama warga seperti berjabat tangan, dan menjaga jarak saat berkomunikasi minimal 1 meter," katanya.
Imbauan di Desa Hitu Lama, Ambon. Foto: Dok.Istimewa
Tak hanya itu, ada pula poin yang menyebut pemerintah desa akan menanggung biaya pengobatan apabila ada warga Hitulama yang terindikasi terinfeksi atau positif terinfeksi virus corona.
"Bila ada biaya yang ditimbulkan akibat warga dengan kategori suspect dan positif terinfeksi virus corona atau COVID-19 akan menjadi tanggung jawab pemerintah negeri," katanya.
ADVERTISEMENT
"Jangan anggap remeh, mari kita ikhtiar dan senantiasa berdoa. Semoga kita selalu dilindungi oleh Allah SWT," tambahnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!