Cerita Febri Diansyah soal Rekannya yang Malu Jadi Pegawai KPK
·waktu baca 2 menit

Febri Diansyah menilai kondisi KPK secara lembaga saat ini tidak sedang baik-baik saja. Hal itu, menurut Febri, terlihat dari sejumlah kontroversi yang terus bergulir pada KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri dkk.
Mulai dari masalah Tes Wawasan Kebangsaan yang kontroversi hingga yang terbaru soal pembiayaan perjalanan dinas pegawai KPK.
Febri menyebut hal itu berdampak pula pada situasi di internal KPK. Menurut dia, bahkan ada rekannya yang mengaku malu bila diketahui dirinya merupakan pegawai KPK. Rekannya itu masih aktif sebagai pegawai lembaga.
"Beberapa hari ini, saya kontakan dengan seorang teman yang aktif di KPK. Saya bilang, sesekali kita ngobrol lah. Diskusi atau sekadar ngopi. Ia bilang, ya pengin banget ngobrol lagi. Tapi ia pesan: kalau ketemu orang lain, jangan bilang aku dari KPK ya," papar Febri dikutip dari akun Twitter pribadinya, Selasa (10/8).
Febri Diansyah sudah mengizinkan kumparan mengutip cuitannya tersebut.
Ia sempat bertanya kepada kawannya mengenai pesan "jangan bilang dari KPK". Rekan Febri pun mengungkapkan alasannya: malu.
"Ia tidak mau disebut kerja di KPK bukan karena sifat pekerjaan yang rahasia atau tertutup. Tapi ia dan beberapa teman sangat risau dengan kondisi KPK akhir-akhir ini yang semakin memunculkan sisi kontroversial," ujar Febri.
"Saya terenyuh mendengar alasannya. Ia malu diketahui sebagai pegawai KPK," lanjut dia.
Febri berharap permasalahan yang menggelayuti KPK saat ini bisa terselesaikan. Sehingga tak ada lagi pegawai KPK yang malu mengakui statusnya sebagai pegawai di komisi antirasuah itu.
"Dalam hati, saya berharap semoga suatu hari KPK bisa bekerja sesuai harapan masyarakat lagi," kata Febri.
Soal Perpim baru KPK, Aturan itu telah ditandatangani sebelumnya pada 30 Juli. Peraturan itu diketahui berisikan soal aturan perjalanan dinas pegawai KPK dalam mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang kini bisa ditanggung oleh panitia acara.
KPK menyatakan hal itu hanya berlaku untuk lingkup antar-ASN. Aturan itu pun disebut sudah ada sejak 2012.
Namun, sejumlah pihak menilai aturan itu bisa mendegradasi kredibilitas dan independensi pegawai KPK. Bahkan menjadi celah terjadinya penyimpangan.
