Cerita Ipar 'Sultan Kemnaker' saat Ikut Di-OTT KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang lanjutan dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Adik ipar 'Sultan Kemnaker' Irvian Bobby Mahendro, Nova Alisa Putri, mengaku sempat ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Irvian Bobby adalah pegawai Kemnaker yang dijuluki 'Sultan' karena dinilai punya banyak uang.

Dalam keterangan dalam sidang, Nova sempat menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hingga tak sempat tidur.

Hal itu diungkap Nova saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan pemasaran dalam proses sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2). Dia bersaksi untuk 11 terdakwa termasuk eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, dan Bobby.

Mulanya, pengacara terdakwa Miki Mahfud, Febri Diansyah, bertanya soal riwayat pemeriksaan Nova di KPK. Istri Miki Mahfud terungkap bekerja di KPK.

Dalam sidang, Nova mengaku hanya sekali dimintai keterangannya oleh lembaga antirasuah. Dia bilang, pemeriksaan itu bagian dari rangkaian OTT KPK.

"Saat pemeriksaan itu, berapa lama proses pemeriksaannya?" tanya Febri.

"Lebih dari 24 jam," jawab Nova.

Nova bercerita, pemeriksaan tersebut berawal saat ia dijemput oleh tim KPK di rumahnya. Nova dijemput sekitar pukul 9 malam.

"Saya dijemput di rumah itu jam 9, sampai sana jam 12 malam. Besokannya (berselang satu hari) jam 4 subuh saya baru balik ke rumah, Pak," jelas Nova.

Menurut dia, keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat bahkan tak sepenuhnya dibacanya kembali sebelum ditandatangani. Akibatnya, dia mengaku ada beberapa keterangan yang tidak sesuai.

"Pada saat itu, Saudara saksi masih merasa cukup fit enggak untuk bisa membaca secara rinci lagi BAP-nya?" tanya Febri.

"Untuk saat itu saya kurang fit," jawab Nova.

"Sempat cek enggak setiap... karena penjelasan Saudara saksi ini detail sekali, tapi di persidangan tadi ada beberapa yang tidak dikonfirmasi. Makanya kami perlu tanya itu," cecar Febri yang juga mantan jubir KPK itu.

"Saya sempat cek, mungkin ada beberapa yang tidak sesuai," timpal Nova.

Nova mengaku saat itu kondisinya memang kurang sehat. Ditambah lagi, ia tak sempat tidur.

"Ada istirahatnya?" tanya Febri.

"Tidak ada Pak, saya enggak tidur," jawab Nova.

Kasus K3 Kemnaker

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan bersama 10 pegawai Kemenaker lainnya. Sepuluh orang lainnya itu, yakni:

  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;

  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;

  • Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

  • Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;

  • Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

  • Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;

  • Supriadi selaku koordinator;

  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan

  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mereka diduga melakukan pemerasan dengan membuat biaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi lebih mahal. Uang pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Salah satunya mengalir ke Noel. Dia diduga menerima uang Rp3.365.000.000,00 dan 1 unit motor Ducati Scrambler.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Bobby menjadi penerima uang paling banyak, totalnya Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini.

Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Selain itu, dia diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.