Cerita Ketua RT soal Pasutri di Tasik yang Pamer Hubungan Seks ke Anak

19 Juni 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk ketua RT 01 Desa Kadipaten mendatangi KPAID Tasikmalaya soal pasutri yang mempertontonkan hubungan seks di depan anak-anak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk ketua RT 01 Desa Kadipaten mendatangi KPAID Tasikmalaya soal pasutri yang mempertontonkan hubungan seks di depan anak-anak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Perbuatan pasutri yang mempertontonkan hubungan seksualnya secara langsung di depan anak-anak dengan bayaran tertentu menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak mengecam perbuatan amoral yang dilakukan L (istri) dan K (suami). Pasutri itu tinggal di RT 01 RW 01 Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua RT 01 Amuh menuturkan L dan K adalah warganya. Menurut Amuh, pasutri itu sudah tinggal sedari mereka kecil di Kadipaten. Kini, usia mereka 24-25 tahun.
"Pasangan suami-istri itu sehari-hari pekerjaannya sebagai buruh lepas yang suami, yang istrinya jualan di kampung," ujar Amuh, Rabu (19/6).
Pasutri di Tasikmalaya yang mempertontonkan hubungan seks ke bocah berada di Polres Tasikmalaya Kota. Foto: Dok. Istimewa
Amuh kaget L dan K berbuat amoral dan membuat geger warga sekampung.
Diketahui, L sebelumnya adalah seorang janda beranak satu. K juga seorang duda yang belum memiliki anak dari istri sebelumnya. Mereka kemudian memutuskan menikah. Amuh tak menjelaskan kapan mereka menikah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Amuh juga menuturkan sebelum kasus ini sampai ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Tasikmalaya dan polisi, sejumlah warga di desanya bimbang.
"Saat akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, ada pro dan kontra dari masyarakat dan keluarga korban," ujar Amuh.
Amuh mengaku sempat diintimidasi oleh keluarga dan pasutri itu. Sayangnya, Amuh tak menjelaskan bentuk intimidasi yang diterimanya.
Pria berusia 45 tahun itu tak patah arang. Dia tetap melaporkan warganya itu ke polisi karena telah mencoreng nama baik Desa Kadipaten.
Polres Tasikmalaya Kota kemudian menetapkan L dan K tersangka. Pasutri itu dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.