Cerita Lukman Hakim Pernah Tolak Calon Pejabat Kemenag Pilihan Romy

4 Desember 2019 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengklaim pernah menolak beberapa calon yang diajukan eks Ketum PPP, Romahurmuziy (Romy), untuk mengisi sejumlah jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kemenag.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kata Lukman, ia beberapa kali menolak permintaan Romy saat masih menjabat Menag.
Pengakuan itu disampaikan Lukman saat bersaksi dalam persidangan perkara suap jual beli jabatan Kemenag. Di persidangan, Romy duduk sebagai terdakwa.
"Sebagai kader [PPP], [apakah Pak Lukman] pernah menolak permintaan dari Ketum (Romy)?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
"Pernah [saya tolak]. Beberapa kali bahkan, seperti biasa, saya minta pandangan beliau terhadap beberapa lowongan jabatan, sekadar ingin mengetahui juga karena ketum partai [biasanya] orang yang punya relasi hubungan luas," jawab Lukman.
Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Meski kerap berkonsultasi, Lukman menegaskan tak selalu sependapat dengan Romy. Lukman menyebut, sebagai Menag, ia selalu mempertimbangkan opini pribadi dalam memutuskan posisi jabatan di kementeriannya.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin dapat masukan soal kompetensi sosial kultural untuk menduduki jabatan strategis itu. Seseorang tidak hanya punya kompetensi teknis, manajerial, tapi juga sosiokultural. Pandangan sekeliling, tentu yang saya mintai [juga] pandangan ketum saya. Dan pandangan beliau tidak selalu sama dengan pilihan saya, karena saya punya pertimbangan lain yang penting," ucap Lukman.
Dalam struktur PPP, Lukman memastikan tak ada keharusan untuk menuruti rekomendasi Ketum. Termasuk soal pengisian jabatan Kemenag.
"Secara hierarki, saudara Romahurmuziy adalah Ketua Umum DPP PPP, sementara saya Ketua Majelis Pakar. Ketua Majelis tidak tunduk atau berada secara hierarki di bawah Ketua Umum. Bahkan dalam kondisi tertentu pimpinan majelis itu bisa meminta keterangan terhadap kebijakan yang dibuat Ketua Umum," beber Lukman.
ADVERTISEMENT
Romy sebelumnya merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman menganggap rekomendasi tersebut lumrah, namun bukan berarti ia harus tunduk mengikuti keinginan Romy.
"[Rekomendasi] ini sesuatu yang lumrah karena saya biasa mendapatkan berbagai masukan dari berbagai kalangan, tidak hanya kepada terdakwa saja. Jadi itu masukan," kata Lukman.
Lukman juga membantah pernah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Muhammad Nur Kholis Setiawan, untuk mengintervensi seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Pernahkah saudara meminta Pansel dalam hal ini Pak Nur Kholis Setiawan untuk meloloskan saudara Haris?" tanya jaksa Wawan.
"Tidak (ada permintaan itu)," jawab Lukman.
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap bersama Lukman sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jatim.
ADVERTISEMENT
Uang itu disinyalir merupakan fee karena Romy dan Lukman membantu Haris menempati posisi itu. Lukman disebut menerima Rp 70 juta, sementara Romy menerima Rp 255 juta.
Saat ini, Haris sudah divonis 2 tahun penjara. Sementara penyuap Romy lainnya, yakni Kakanwil Gresik Kemenag, Muafaq, divonis 1,5 tahun bui. Terkait uang itu, Lukman Hakim sudah membantahnya.