Cerita Mahfud MD Pernah Ditawari Endorse oleh ACT

6 Juli 2022 11:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kuliah umum di Universitas Semarang. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kuliah umum di Universitas Semarang. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengaku pernah ditawari endorsement dari Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak ACT.
ADVERTISEMENT
Tak hanya sekali, penawaran endorsement itu bahkan diterima Mahfud beberapa kali. Mulai dari ditawarkan langsung ke kantornya hingga didatangi langsung usai salat di masjid.
"Dulu saya pernah memberi dukungan pada kegiatan ACT karena demi kemanusiaan. Seperti banyak teman lain, saya pun pernah dimintai dan memberi endorsement atas kegiatan ACT," ujar Mahfud melalui Instagram resminya, Rabu (6/7).
"Untuk memberi endorsement tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya pernah juga ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," sambungnya.
Kala itu, Mahfud mengaku terbuka atas tawaran yang disampaikan pihak ACT. Terlebih ACT mampu meyakinkannya bahwa seluruh kegiatan yang mereka lakukan murni atas dasar sosial dan kemanusiaan.
"Saya senang saja mengendorse gerakan kemanusiaan seperti ini. Materinya ada yang untuk membantu korban serangan atas warga Palestina, bencana alam di Papua, dan gempuran ISIS di Damaskus seperti screenshot video di atas, yang semuanya diproduksi pada tahun 2018. Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," ungkap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Namun, jika permasalahan yang saat ini terjadi benar adanya, maka Mahfud meminta diusut tuntas.
"Tetapi jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," pungkas Mahfud.
Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin itu ditandatangani Muhadjir pada Selasa (5/7) dan tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7).
ADVERTISEMENT
Pencabutan tersebut dikarenakan pelanggaran yang diduga dilakukan ACT berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Aturan itu menyebut bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sementara berdasarkan hasil klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar, terungkap menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Pada Selasa (5/7), Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.