Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pasar Muamalah menjadi perhatian publik lantaran transaksi jual beli di sana menggunakan koin dinar, dirham , dan juga sistem barter. Pasar ini berada di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Anto, salah satu pedagang di Pasar Muamalah, menceritakan pengalamannya berjualan di sana. Pasar ini buka di waktu tertentu saja, yakni setiap dua minggu sekali.
“Saya hanya menjual madu original yakni Aksia dan Trigona,” kata Anto kepada wartawan, Jumat (29/1).
Dia mengaku belum lama berdagang di Pasar Muamalah. Namun menurutnya pasar ini menerapkan sistem kebebasan sehingga tidak ada aturan khusus yang berlaku. Bahkan berjualan di Pasar Muamalah tidak dipungut biaya sewa dan pedagang bisa berasal dari mana saja, kebanyakan berasal dari wilayah Jabodetabek.
“Pedagangnya hanya belasan dan berasal dari Jabodetabek karena jualannya jarang, dua minggu sekali,” terang Anto.
Anto menjelaskan, konsumen yang ingin membeli barang bisa menggunakan cara apa pun untuk transaksinya. Mulai dari memakai koin dirham, dinar , emas, perak, dan rupiah. Untuk pembeli yang ingin menukarkan barang atau barter tetap dilayani sesuai dengan kesepakatan.
ADVERTISEMENT
“Transaksi apa pun diperbolehkan, tidak mesti menggunakan dirham,” kata Anto.
Jual beli di Pasar Muamalah menggunakan sistem kebebasan, maksudnya bisa menggunakan alat tukar apa saja sesuai dengan kesepakatan antara pedagang dan pembeli. Pembeli juga bisa memperoleh uang dirham, emas, dan perak dari pedagang di Pasar Muamalah.
“Madu saya jual dengan harga dua dirham, apabila dirupiahkan sebesar Rp150.000,” imbuh Anto.
Selain itu, menurutnya Pasar Muamalah juga kerap mengumpulkan zakat dari pedagang setiap hari Jumat. Zakat yang terkumpul akan diberikan kepada masyarakat sekitar Pasar Muamalah.
“Sekarang zakatnya diberikan kepada 40 orang yang dulunya bisa mencapai 100 orang,” ucap Anto.
Biasanya masyarakat mendapatkan zakat sebesar satu dirham. Nantinya, dirham tersebut dapat ditukarkan dengan sembako atau kebutuhan masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
“Kita utamakan sekitar sini pemberiannya,” terang Anto.
Anto mengungkapkan, keberadaan Pasar Muamalah tidak ada kaitannya dengan anggapan khilafah.
“Enggak ada hubungannya dengan khilafah karena ini kan barter. Nah, barter kan berlaku umum. Di kalangan masyarakat Badui itu pun masih berlaku barter. Bahkan di daerah Jawa Tengah ada yang pakai bambu untuk bertukar barang,” tutup Anto.
Pasar Muamalah terletak di ruko RT3 RW 4, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok. Pasar Muamalah sudah berada di kelurahan tersebut sejak 2001.
Dinar merupakan koin yang terbuat dari logam emas, sedangkan dirham merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Keberadaan koin dirham dan dinar memang diperbolehkan di Tanah Air. Namun, penggunaannya hanya sebatas pembayaran zakat, mahar, maupun investasi.
ADVERTISEMENT