news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cerita Pegawai KPK Dapat Teror Mistis Usai Tinjau Waduk Jatiluhur, Purwakarta

27 Juli 2020 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dukun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dukun. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Upaya KPK dalam memberantas korupsi tak semulus yang dibayangkan. Para koruptor kerap menyerang balik. Kasus yang mudah diingat ialah serangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
Daya para koruptor agar lepas dari jeratan korupsi bukan hanya dengan menyerang secara fisik. Serangan mistis juga tak jarang digunakan. Hal tersebut termuat dalam Laporan Tahunan KPK Tahun 2019 yang diluncurkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Senin (27/7) ini.
Salah satu pegawai KPK yang mengalami serangan berbau mistis bernama Dian Patria. Ia mengalami serangan mistis pada 2017.
Cerita bermula saat Dian yang bertugas di Unit Koordinasi Wilayah (Korwil) II, tengah melakukan kegiatan supervisi dan pencegahan korupsi di Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Ilustrasi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Sepulang dari kegiatan pemantauan, Dian sering mengalami sesak napas. Meski begitu, Dian tetap melanjutkan tugas dengan mengunjungi salah satu daerah di Kalimantan Timur. Ia meninjau sejumlah area tambang yang memiliki IUP non Clear and Clean dan habis masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
Lantaran sesak napas yang dialaminya begitu mengganggu, Dian menyempatkan diri berobat ke RS di sela tugasnya. Dokter menyatakan ada cairan di jantung dan paru-paru Dian. Sehingga Dian harus dirawat di ruang ICU selama dua pekan dan bertahan dengan bantuan ventilator.
Dari sejumlah dokter yang menanganinya, tidak ada satu pun yang dapat menjelaskan penyakit yang sebenarnya menjangkiti tubuh Dian. “Saya enggak tahu Mas Dian ini sakit apa,” ujar salah satu dokter sebagaimana dikutip dari Laporan Tahunan 2019 yang diunggah di situs KPK.
Dian juga tak mau mengira-ngira, termasuk kemungkinan penyakit yang dialaminya hasil santet atau guna-guna.
Dalam Laporan Tahunan tersebut tak disebut maksud pemantauan di Waduk Jatiluhur.
Namun pada 7 Desember 2018, KPK menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Persero), Djoko Saputra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi.
Eks Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra akan jalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengadaan jasa konsultansi, di gedung KPK, Rabu (16/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Perum Jasa Tirta II merupakan BUMN pengelola Waduk Jatiluhur. Diduga, Djoko bersama Andririni melakukan korupsi terkait pengadaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya penyidik KPK menggeledah kantor Perum Jasa Tirta II.
Kasus Djoko telah disidang. Ia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Djoko dinilai terbukti korupsi terkait jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017 yang merugikan negara Rp 4,9 miliar.

KPK Bangun Sistem Aplikasi Korsupgah

KPK menyatakan apa yang dialami Dian tak menyurutkan perjuangan melawan korupsi.
Sebagai bentuk pencegahan, KPK membangun aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Sistem Informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan pada 2019.
Aplikasi tersebut digunakan Korwil bidang pencegahan untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memperbaiki area kerja yang menjadi fokus perhatian.
ADVERTISEMENT
Terdapat 8 fokus yang menjadi ‘menu’ perbaikan daerah, yakni perencanaan dan penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ); Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); kapabilitas APIP; manajemen ASN; optimalisasi aset daerah; manajemen asset daerah; dan tata kelola dana desa.
Aplikasi tersebut memudahkan pemerintah daerah menyampaikan laporannya secara mandiri. MCP berisi kriteria-kriteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring, dan pemerintah daerah bisa mengisi laporan dengan mengunggah data capaian beserta bukti fisiknya.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selanjutnya KPK akan memverifikasi kesesuaian antara bukti dengan kriteria dan mengevaluasi capaian capainnya Hingga saat ini, KPK telah mendampingi seluruh provinsi di Indonesia.
Diketahui berdasarkan data 2019, terdapat 3 provinsi teratas yang memiliki nilai capaian MCP yang baik yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Banten.
ADVERTISEMENT
Sementara terdapat 4 provinsi yang memiliki nilai MCP di bawah 50 persen yakni Aceh, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat,
***