Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Cerita Polisi Tilang Porsche yang Ternyata Terkait Kasus KPK
25 Agustus 2017 15:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi sempat menilang mobil Posche berwarna kuning pada hari Kamis (24/8) di Jakarta Barat. Namun kemudian mobil mewah tersebut diketahui ternyata terkait suatu proses hukum di KPK.
ADVERTISEMENT
Kejadian berawal saat Aipda Dingin Mencari Simanjuntak menilang mobil tersebut karena melanggar marka jalan, di depan Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Kebon Jeruk.
Saat ditilang, mobil tersebut berpelat B-1911-FH, atas nama seseorang berinisial S yang bertempat tinggal di Kampung Pasir Wandu. Namun lantaran curiga, Aipda Dingin kemudian memeriksa surat-surat kendaraan tersebut.
"Setelah diteliti, kendaraan tersebut seharusnya nomor plat B-5-ADS atas nama A, dan ini merupakan permohonan KPK untuk diblokir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, di Polda Metro Jaya, Jumat (25/8).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, A mengaku tidak memiliki SIM dan STNK yang tidak sesuai dengan nomor rangka mobil yang dibawanya tersebut. Kendaraan itu kemudian langsung diamankan oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa mobil tersebut memang terkait suatu kasus korupsi. Ia menyebut bahwa yang dilakukan penyidik terhadap mobil tersebut bukan penyitaan, melainkan hanya pemblokiran surat-surat saja.
"Mobil tersebut tidak disita penyidik. Kami justru berterima kasih pada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir,” ujar Febri di Gedung KPK.
Permintaan pemblokiran mobil tersebut sudah dikirimkan ke Korps Lalu Lintas Kepolisian RI terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012. Kasus ini menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai pesakitan.
Pemblokiran surat-surat dilakukan lantaran penyidik tidak berhasil menemukan mobil tersebut saat proses penyidikan. Hal tersebut juga untuk mencegah mobil tersebut berganti kepemilikan karena terkait dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain tentu kita akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri," kata Febri.
KPK mengimbau agar masyarakat bisa membedakan antara penyitaan dengan pemblokiran. Karena dua hal itu sangat berbeda.
"Kami himbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan. Penyitaan itu penguasaan benda berada pada penegak hukum. Sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya," kata Febri.
Diah Harni | Wahyuni Sahara