Cerita Sidang Nenek 92 Tahun di Bali: dari Cap Jempol hingga Minta Dibebaskan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nyoman Reja (92) bersama 16 terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah demi warisan di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025). Foto: Dnita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nyoman Reja (92) bersama 16 terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah demi warisan di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025). Foto: Dnita BR Matondang/kumparan

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan di Bali kembali disidangkan di PN Denpasar Kamis (22/5) kemarin. Kasus ini menarik perhatian, sebab salah satu terdakwanya seorang lansia bernama Ni Nyoman Reja (92).

Reja didakwa memalsukan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan bersama 16 orang lainnya.

Para terdakwa lainnya yakni:

I Made Dharma (64); I Ketut Sukadana (58); I Made Nelson (56); Ni Wayan Suweni (55); I Ketut Suardana (51); I Made Mariana (54); I Wayan Sudartha (57); I Wayan Arjana (48).

Kemudian: I Ketut Alit Jenata (50); I Gede Wahyudi (30); I Nyoman Astawa (55); I Made Alit Saputra (45); I Made Putra Waryana (22); I Nyoman Sumertha (63); I Ketut Senta (78); I Made Atmaja (61); Ni Nyoman Reja (92).

Singkatnya, dalam kasus ini, mereka diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi saksi korban I Wayan Terek dkk sebesar Rp 718.750.000.000.

kumparan post embed

Sudah Pikun

Nyoman Reja (92) bersama 16 terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah demi warisan di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025). Foto: Dnita BR Matondang/kumparan

Vinsensius Jala selaku kuasa hukum buka suara tentang keterlibatan Ni Nyoman Reja. Menurutnya, kondisi Ni Nyoman Reja saat ini sudah mulai pikun. Ni Nyoman Reja diduga tidak mengetahui tentang pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga.

Vinsensius menduga ada keterlibatan keluarga dalam kasus ini sehingga Ni Nyoman Reja seolah-olah ikut serta memalsukan silsilah keluarga.

"Dia enggak tahu apa-apa, tapi dia mungkin dijempolin (disuruh cap jempol dokumen silsilah) sama yang buat ya, anaknya. Tetapi silsilah itu juga kita belum tahu, siapa yang benar siapa yang salah, versi mana yang benar siapa yang salah, karena belum apa putusan pengadilan yang mengatakan, yang mana yang benar mana yang salah kan?" kata Vinsensius kemarin.

Ni Nyoman Reja yang hadir menggunakan kursi roda didampingi sejumlah keluarganya untuk menghadapi persidangan di PN Denpasar, hari ini. Ni Nyoman Reja mengenakan kebaya serba putih.

Selain itu, Vinsensius menilai walau Ni Nyoman Reja diduga menandatangani dokumen itu namun perlu diselidiki ada atau niatnya untuk melakukan tindak pidana atau memalsukan dokumen tersebut.

"Kalau dari sisi nenek ini, dari usia segini kan enggak mungkin untuk melakukan tindak pidana, mungkin dari sisi actus reus atau perbuatannya ada tetapi dalam hukum pidana itu yang diutamakan adalah niat mens rea, ada atau tidak," sambungnya.

Minta Hakim Bebaskan Reja

Nyoman Reja (92) bersama 16 terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah demi warisan di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025). Foto: Dnita BR Matondang/kumparan

Vinsensius berharap Majelis Hakim bisa membebaskan Ni Nyoman Reja dari jeratan hukum. Hal ini karena I Nyoman Reja sudah lansia dan pikun.

Visensius berpendapat, Ni Nyoman Reja dikategorikan sebagai seseorang yang tak cakap hukum atau tidak mampu secara hukum melakukan tindak pidana. Walau Ni Nyoman Reja memalsukan dokumen seharusnya penyelesaiannya dilakukan secara perdata.

"Harapan kita nenek ini harus dibebaskan, mengapa dibebaskan? Menurut saya sudah tidak cakap hukum. Kalau orang tidak cakap hukum itu tidak boleh diproses hukum," katanya.

Hal serupa disampaikan juga di persidangan oleh Warsa T Bhuwana, kuasa hukum terdakwa, dalam persidangan dengan agenda eksepsi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia.

"Supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menetapkan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan tersebut adalah batal demi hukum dan memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Warsa saat membacakan nota keberatan.

Ni Nyoman Reja (92) menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Adapun pertimbangan para penasihat hukum meminta membatalkan tudingan ini adalah perkara silsilah dan warisan masuk dalam peradilan perdata.

Kemudian, surat dakwaan JPU dinilai prematur, tidak cermat dan tidak lengkap. Lalu, para terdakwa dan para korban saling melakukan gugatan perdata di PN Denpasar. Menurut Warsa, perkara pidana dapat dilanjutkan apabila perkara perdata telah tuntas atau disebut dengan istilah Prejudicieel geschil.

Enggak Bisa Tidur, Khawatir Dipenjara

Saat ditemui kemarin, Ni Nyoman Reja mengaku tak bisa tidur karena dihadapkan pada perkara ini. Apalagi, dua anaknya yang juga jadi terdakwa, I Made Dharma (64) dan I Ketut Sudana (58), ditahan di Lapas Kerobokan Denpasar sejak 26 Februari 2025 lalu.

"Kalau dari cerita keluarganya begitu (Ni Nyoman Reja tidak bisa tidur) karena dia ingat dengan dua anaknya yang ditahan itu," kata kuasa hukumnya, Vinsensius Jala, di PN Denpasar, Kamis (22/5).

Saking khawatirnya, dia bertanya-tanya kepada Vinsensius apakah dia akan dipenjara, kapan dirinya menyusul anaknya di penjara.

"Kepada saya dia sempat nanya-nanya. Saya bilang nanti tunggu majelis hakim yang menentukan itu semua," sambungnya.