Cholil Nafis soal Bendera LGBT Kedubes Inggris: Ditegur, Tamu Harus Tahu Diri

22 Mei 2022 9:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cholil Nafis. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengkritik Kedubes Inggris di Jakarta yang mengibarkan bendera pelangi yang identik dengan LGBT.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Kedubes Inggris seharusnya menghormati norma dan hukum yang ada di Indonesia terkait isu LGBT. Ia mendorong adanya teguran bagi Kedubes Inggris agar mereka memahami kondisi negara yang dipijaknya.
"Makin yakin saya kalau LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangan mendukung LGBT," jelas Cholil Nafis dikutip dari keterangan resminya, Minggu (22/5).
Cholil Nafis yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah PBNU ini, paham kantor kedubes suatu negara memang memiliki kedaulatan khusus saat berada di suatu negara. Hal ini memang sesuai Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969, bahwa apa yang terjadi di area kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity).
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Cholil Nafis, Kedubes Inggris sepatutnya menghormati norma yang ada di Indonesia sebagai bagian dari diplomasi.
"Saya ngerti kalau kantor kedubes itu punya kedaulatan hukum, namun tentu norma masyarakat Indonesia lebih dari sekadar hukum tertulis yang harus dihormati dalam kehidupan berdiplomasi," paparnya.
Ilustrasi LGBT. Foto: lazyllama/Shutterstock
Pengibaran bendera LGBT oleh Kedutaan Inggris pada 18 Mei lalu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia (IDAHOBIT), yang dirayakan pada 17 Mei tiap tahunnya. Bendera tersebut dikibarkan di samping bendera Union Jack.
"Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri," tulis akun Instagram Kedubes Inggris di Jakarta @ukinindonesia.
ADVERTISEMENT