Ciptakan Kepastian Hukum, Kemendagri Cegah Tumpang Tindih Regulasi Pusat-Daerah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamendagri Bima Arya tegaskan komitmen Kemendagri cegah tumpang tindih regulasi pusat-daerah lewat pendekatan preventif di Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026, Bali, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri Bima Arya tegaskan komitmen Kemendagri cegah tumpang tindih regulasi pusat-daerah lewat pendekatan preventif di Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026, Bali, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah guna memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif.

Upaya ini ditempuh melalui pergeseran paradigma pengawasan produk hukum daerah, dari pendekatan korektif setelah aturan ditetapkan menjadi pendekatan preventif sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi.

Wamendagri Bima Arya tegaskan komitmen Kemendagri cegah tumpang tindih regulasi pusat-daerah lewat pendekatan preventif di Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026, Bali, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Kemendagri

"Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit," ujar Bima dalam kegiatan Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, regulasi yang tidak selaras dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, penyelarasan kebijakan harus dilakukan sejak dini agar produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan nasional, dan prinsip kepastian berusaha.

Berdasarkan evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, baru sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah yang selaras dengan program prioritas nasional. Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya penguatan koordinasi dan harmonisasi regulasi sejak tahap perencanaan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis, yakni melakukan uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat, menyusun pedoman Perda sektoral, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kementerian Hukum, serta memperkuat pembinaan secara berjenjang.

Wamendagri Bima Arya tegaskan komitmen Kemendagri cegah tumpang tindih regulasi pusat-daerah lewat pendekatan preventif di Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026, Bali, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Kemendagri

"Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan," kata Bima.

Di samping memperkuat mekanisme pengawasan preventif, Kemendagri juga tengah mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil menghasilkan produk hukum berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Skema apresiasi tersebut diharapkan dapat mendorong persaingan yang sehat antardaerah dalam meningkatkan kualitas regulasi.

Wamendagri Bima Arya tegaskan komitmen Kemendagri cegah tumpang tindih regulasi pusat-daerah lewat pendekatan preventif di Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026, Bali, Jumat (9/10/2026). Foto: Dok. Kemendagri

"Kami membayangkan apabila Kemendagri bersama-sama dengan ICCA atau Hukumonline bisa menggelar apresiasi produk hukum bagi pemerintah daerah, itu akan luar biasa. Mudah-mudahan bisa terealisasi dan insyaallah kita kawal bersama," pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) Seradesy Sumardy, jajaran pimpinan Hukumonline, perwakilan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance, serta praktisi hukum korporasi.