Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Gubernur Banten, Wahidin Halim, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) di Tangerang Raya. Keputusan itu diambil lantaran penyebaran COVID-19 yang masih terjadi di Kabupaten/Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
ADVERTISEMENT
Keputusan perpanjangan PSBB tersebut ditetapkan dalam SK Nomor 443/Kep.157-Huk/202o yang ditandatangani Wahidin pada 15 Mei. PSBB tahap ketiga ini efektif berlaku mulai 18 hingga 31 Mei.
"Perpanjangan tahap kedua PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)" ujar Wahidin dalam SK tersebut.
Wahidin memberikan kewenangan kepada kepala daerah di 3 wilayah itu untuk menetapkan waktu PSBB dan lamanya operasional check point.
"Waktu penetapan perpanjangan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh bupati/wali kota. Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Wahidin berharap perpanjangan PSBB hingga sampai selesai Idul Fitri diharapkan bisa menekan penyebaran corona di Tangerang Raya.
Diketahui kasus corona di Tangerang Raya merupakan yang tertinggi di Banten. Tercatat di Kota Tangerang terdapat 259 kasus positif corona , Kota Tangsel 158 kasus positif, dan Kabupaten Tangerang 126 kasus positif.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.