Corona Jateng 2 Juli: 4 Hari Berturut, Cilacap Puncaki Kasus Aktif Tertinggi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas membawa barang-barang nakes yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk proses isolasi terpusat di RS Priscilla Medical Center Sampang, Cilacap, Selasa (25/5/2021). Foto: Idhad Zakaria/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa barang-barang nakes yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk proses isolasi terpusat di RS Priscilla Medical Center Sampang, Cilacap, Selasa (25/5/2021). Foto: Idhad Zakaria/ANTARA FOTO

Kabupaten Cilacap selama empat hari berturut-turut sejak Selasa (29/6) masih berada di posisi teratas daerah dengan kasus aktif corona terbanyak di Jawa Tengah (Jateng).

Dilansir dari data Pemprov Jateng dan Pemkab masing-masing daerah, data kasus aktif corona di Cilacap per hari ini Jumat (2/7) mencapai 2.673. Padahal kemarin, kasus aktif corona di Cilacap hanya 2.529.

embed from external kumparan

Di urutan kedua ada Boy0lali dengan 2.305 kasus aktif. Kemudian di urutan ketiga ada Jepara dengan 1.602 kasus aktif corona.

kumparan post embed

Di peringkat keempat ditempati Kebumen dengan kasus aktifnya mencapai 1.528. Di posisi kelima ada Kota Semarang dengan kasus aktifnya mencapai 1.508.

embed from external kumparan

Di urutan keenam ada Kendal dengan 1.323 kasus. Lalu di urutan ketujuh ada Kudus dengan kasus aktifnya mencapai 1.308. Di urutan kedelapan ada Banjarnegara dengan kasus aktifnya mencapai 1.070.

Pati dan Purworejo berada di posisi kesembilan dan kesepuluh. Kasus aktif di Pati kini mencapai 939. Sementara di Purworejo mencapai 885.

Mulai besok, seluruh wilayah di Jateng memberlakukan PPKM Darurat. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada

Bupati/Wali Kota di Jateng yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat.

Ganjar mengatakan, sanksi itu harus ada agar pelaksanaan PPKM Darurat bisa berjalan serentak dan sukses.

"Kan memang bisa disanksi seperti itu, dalam Undang-Undang Pemdanya memang bisa. Kalau tidak melakukan sebuah perintah yang sudah diatur dalam regulasi, bisa mendapatkan sanksi," kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Jumat (2/7).

Ganjar meminta seluruh kepala daerah ikut dan menundukkan diri pada regulasi tersebut. Tanpa memandang zonasi penyebaran COVID-19 di daerahnya.

embed from external kumparan