COVID-19 Melandai, Masih Perlukah Swab saat Berobat ke Dokter?

18 Januari 2023 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan melakukan tes swab kepada warga di pos screening Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan melakukan tes swab kepada warga di pos screening Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut akhir Desember 2022 lalu seiring dengan kasus COVID-19 yang melandai.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdampak pada sejumlah prosedur penanganan yang sebelumnya ketat kini mulai melonggar. Terutama terkait prosedur tes COVID ketika pergi berobat ke rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Widyastuti, menjelaskan, tes antigen atau PCR tidak diperlukan untuk pasien pengobatan biasa. Tes bisa dilakukan hanya untuk pasien yang bergejala saja dan prosedur penanganan pasien COVID tetap berlaku sama seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Widyastuti Foto: Farida Yulistiana/kumparan
“Nah, saat ini (tes swab) sudah tidak kita berlakukan. Tapi semua rumah sakit kalau seandainya ada pasien tersangka COVID dengan gejala-gejala saluran napas dan gejala COVID yang lain, harus lakukan SOP. Tentu diperiksa PCR dan sebagainya,” ujarnya dalam diskusi online bertema 'DKI Jakarta Pasca Dicabutnya PPKM', Rabu (18/1).
ADVERTISEMENT
Widyastuti menambahkan, pasien yang dirawat di rumah sakit kini sudah bisa ditunggui oleh keluarganya, tapi hanya berlaku pada pasien non-COVID. Jumlahnya pun dibatasi.
“Yang boleh dilakukan warga adalah menunggu pasien yang non-COVID. Itu pun tetap dalam jumlah yang terbatas. Kalau dulu, kan, jumlahnya rombongan nih, biasanya, kan, neneknya, ibunya, dan mungkin tantenya,” jelas dr Widyastuti.
Kasus COVID-19 di DKI 100-150/Hari
Usai pencabutan PPKM, Dinkes DKI masih terus melakukan upaya 3 T, testing, tracing dan treatment, atau tes, telusur dan tindak lanjut. Sebab meski PPKM dicabut, bukan berarti pandemi COVID-19 selesai.
Saat ini Dinkes mencatat laporan kasus masih di angka 100-150 per hari. Meski demikian, masyarakat diminta tidak perlu khawatir. Jumlah ratusan pada kasus harian tersebut kebanyakan berasal dari orang yang memiliki komorbid dan yang belum divaksinasi.
ADVERTISEMENT
“Meskipun positif virus (COVID-19), tetapi jauh lebih ringan gejala yang timbul atau bahkan tanpa gejala dibandingkan ere-era sebelumnya di tahun-tahun 2020-2021. Jadi angka sehari masih ada, yang positif sekitar 100-an atau 150,” katanya.