Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Crazy Rich Medan Indra Kenz Bicara Binary Option: Rugi Tanggung Sendiri
7 Februari 2022 16:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Indra Kenz menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (7/2). Kedatangannya tersebut untuk berkonsultasi mengenai dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya soal affiliator Binomo.
ADVERTISEMENT
Indra menyebut, aplikasi binary option semacam Binomo bisa digunakan oleh semua orang. Semua akibat dari penggunaan aplikasi tersebut harusnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.
"Semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing," kata Indra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/2).
Ia pun menyayangkan tuduhan sejumlah pihak yang menyatakan Indra menjadi penyebab kerugian para pengguna aplikasi tersebut. Indra juga menepis kabar bahwa Binomo termasuk perjudian.
"Padahal itukan tidak, yang benar adalah semua orang bisa menggunakan, untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing tapi kan nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi," ujar Indra.
"Padahal binary option tidak masuk kategori 303 [KUHP], sebenarnya bukan judi, cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itukan tidak benar," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Mirip judi.
Semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti, dan pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha termasuk ilegal.
Tongam pun menegaskan, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang seseorang mempromosikan layanan ilegal ini atau disebut dengan affiliator, melakukan penawaran di luar kewajaran.
Peraturan tersebut yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k dan UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi tentang promosi investasi yang belum pasti.
ADVERTISEMENT