CSIS Ingatkan Kemunduran Demokrasi Indonesia di Tengah Pembahasan RKUHP
ยทwaktu baca 4 menit

Naskah draf RKUHP yang telah disempurnakan telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR. Naskah draf tersebut kini masih dalam pembahasan.
Salah satu aturan yang diatur dalam RKUHP adalah mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Aturan ini menjadi salah satu yang diprotes banyak kalangan karena dinilai dapat menjadi pasal karet.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Edbert Gani Suryahudaya, mengatakan pasal penghinaan masih menjadi perdebatan di sejumlah negara di dunia karena dapat mengancam kebebasan berpendapat. Apalagi, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet.
"Memang ancaman utama dari salah satu ancaman utama dari kebebasan berpendapat salah satunya adalah pasal penghinaan di berbagai negara. Dan yang paling mudah menjadi target kriminalisasi dari pasal-pasal karet terkait penghinaan," kata Edbert dalam diskusi bertema 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP Terhadap Kebebasan Sipil', Kamis (7/7).
Menurut Edbert, jalannya pemerintahan memerlukan demokrasi yang sehat agar terbuka ruang luas terhadap kritik kepada pemerintah, lembaga negara, dan terhadap kinerja pemerintah. Menurut dia, hal itu penting untuk menghadirkan ruang partisipasi politik yang aktif dari masyarakat.
"Terlepas dari kita langsung memberikan semacam penilaian apakah maksudnya jahat atau baik, tapi dalam konteks partisipasi politik kritik itu harus dibuka seluas-luasnya dan ruang kriminalisasi yang tersedia dalam RKUHP berpotensi kuat dalam hal ini menghasilkan unintended consequences bagi semakin lemahnya daya kritis masyarakat," tuturnya.
Edbert mengungkapkan, sudah banyak penelitian dan kajian terkait pembahasan kemunduran demokrasi di Indonesia. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Freedom House, misalnya, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir posisi demokrasi Indonesia berada dalam tingkat yang rendah.
"Misalnya dalam Freedom House, ya, variabel yang paling mengalami penurunan setidaknya dalam 5 tahun terakhir dari 2017 itu adalah dalam konteks civil liberties. Sedangan untuk political rights, kita sudah cukup stagnan dalam artian sudah cukup stabil, dalam artian secara prosedural demokrasi kita bekerja itu dalam artian pemilu berjalan, pilkada berjalan, pemilih ikut serta dan sebagainya," ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Edbert, political culture di Indonesia harus diperbaiki karena civil liberties merupakan variabel yang paling rendah saat ini. Berdasarkan kajian yang dilakukan Komnas HAM pada 2020, tercatat bahwa kebebasan berpendapat merupakan elemen tertinggi dari kehidupan hak asasi manusia.
"Ternyata freedom of speech, kebebasan berpendapat paling tinggi. Yang ingin saya katakan adalah publik, kaum demokrat, maupun publik secara umum di Indonesia di negara yang dalam kultur demokrasi ini sangat mengapresiasi kebebasan berpendapat sebagai hak yang saat dijunjung tinggi oleh masyarakat," ungkapnya.
Terlepas dari itu, Komnas HAM juga mencatat bahwa 30% masyarakat memandang tidak ada ruang kebebasan untuk mengkritik pemerintah. Sementara 36,2% merasa takut menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Jadi memang ada semacam tren memang di masyarakat bahwa semakin hari berbanding lurus dengan tren demokrasi civil liberties yang dianggap sedang berkurang. Emosi masyarakat dalam artian kemampuan masyarakat, keberanian masyarakat untuk mengutarakan pendapat juga sedang mengalami ancaman dalam beberapa tahun terakhir," ungkapnya.
Sementara dalam studi yang dilakukan Alliance of Democracies pada 2018, sebanyak 61% merasa bebas untuk memberikan opini di muka publik. Itu juga berarti ada 40% masyarakat yang merasa tidak bebas mengeluarkan pendapat. Sehingga, fenomena ketidakbebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat sudah terpantau sejak lama.
"Berikutnya adalah yang perlu kita sadari satu hal yang memang dalam penilaian-penilaian demokrasi Indonesia berapa tahun terakhir beberapa implementasi dalam beberapa misalnya pasal karet di undang-undang in particular, ya, seperti Undang-undang ITE misalnya. Itu juga menjadi perhatian dan sebenarnya kita bisa belajar sekali dengan apa yang kita bisa lihat dari kasus-kasus kriminalisasi di Undang-undang ITE dalam konteks kebebasan sipil di sini," tuturnya.
Ia mengungkapkan, Amnesti International terus mencatat bahwa kasus kriminalisasi terus terjadi. Bahkan pada 2020, kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE menjadi yang tertinggi.
"Data SafeNet mengatakan bahwa dalam kajian mereka, dalam data yang mereka tampilkan juga warga biasa, aktibis, bahkan rekan media menjadi yang paling banyak menjadi korban penindasan pasal-pasal karena di UU ITE," pungkasnya.
