CSIS: Mayoritas Ahli Nilai Level Otonomi Daerah Jakarta Tetap Provinsi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga memadati kawasan luar Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (3/5/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga memadati kawasan luar Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (3/5/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto

Dengan rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang, maka status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara akan hilang. Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim ini dinilai akan berdampak pada rencana revisi UU Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, mengungkapkan setidaknya 4 hal yang akan berubah di Jakarta jika UU Pemprov DKI Jakarta direvisi.

"Di antaranya terkait ambang batas perolehan suara kandidat yang akan ditetapkan sebagai kepala daerah. Dalam UU Pemprov DKI, kandidat yang akan ditetapkan adalah mereka yang berhasil mendapatkan 50%+1 dalam pilkada," kata Arya dalam paparan 'Survei Ahli Pemindahan Ibu Kota Negara: Prospek Kepemimpinan Jakarta dan Implikasi Sosial, Politik, dan Ekonomi ke Depan' yang disiarkan secara virtual, Senin (6/6).

"Kedua, level otonomi daerah. Di UU Pemprov DKI, Jakarta berada pada level provinsi, sementara dalam UU Pemda level otonomi daerah di level kabupaten/kota," lanjut dia.

Yang ketiga adalah metode pemilihan kepala daerah. Berdasarkan UU Pemprov DKI Jakarta, wali kota dan bupati dipilih oleh gubernur berdasarkan pertimbangan DPRD. Sementara yang terakhir adalah lokasi daerah pemilihan luar negeri yang selama ini mengacu pada lokasi di mana ibu kota berada.

"Kalau kita lihat 56,5% ahli berpendapat aturan terkait 50% ambang batas dalam pilkada harus direvisi, sementara 42,9% tidak setuju direvisi. Terkait soal level otonomi daerah di Jakarta bahwa dalam UU Pemprov Jakarta levelnya di level provinsi, beda dengan UU Otda di level kabupaten/kota, para ahli sebagian besar 77,6% berpendapat sebaiknya level otonomi Jakarta tetap berada pada level provinsi," ungkapnya.

Pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Minggu (8/5/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Sementara terkait metode pemilihan bupati dan wali kota, 54,7% ahli berpendapat sebaiknya pemilihan kepala daerah tetap dilakukan gubernur atas pertimbangan DPRD.

"Jadi berpendapat mekanismenya tetap dipertahankan sebagaimana yang tengah terjadi saat ini. Ini juga cukup in line dengan sebelumnya di mana ahli berpendapat level otonomi di provinsi," tuturnya.

"Tentang lokasi dapil luar negeri, hampir 2/3 responden atau 64,1% [menilai] sebaiknya dapil berada di ibu kota baru," pungkasnya.

Sampel adalah kelompok ahli yang dipandang memiliki pengetahuan dan kemampuan. Kategorinya adalah peneliti, dosen, wartawan, pengusaha, anggota DPR dan DPD, anggota parpol, dan mahasiswa.

Ada 170 responden yang terpilih, di mana 110 diwawancara tatap muka dan 60 diwawancara secara visual. Survei dilakukan pada 28 Maret-12 April 2022.