Curhat Buruh Korban PHK, Surat Pemecatan Dikirim Lewat WhatsApp

Galuh Angga, bukan nama sebenarnya-red, merasa sedih sekaligus kesal lantaran harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaannya.
Menurut Galuh, surat keputusan PHK sepihak itu beredar di grup-grup WhatsApp para pekerja sejak Senin (30/3).
“Sebenarnya kami sudah melihat gejala-gejala bahwa akan di PHK pada tanggal 10 Maret karena pada hari itu asuransi perusahaan dipotong. Jadi kami cuma bisa pakai BPJS Kesehatan,” ujar Galuh kepada kumparan, Rabu (8/4).
Galuh juga mengatakan, ia dan teman-temannya di kantor sudah merasakan kejanggalan sebelum surat itu beredar. Salah satunya soal gaji yang sempat telat.
"Kemudian di hari itu kami mendapat e-mail dari HRD yang menyatakan bahwa akan ada keterlambatan penggajian dengan tidak menjelaskan kapan gaji akan diberikan,” ujar Galuh.
Meski sempat telat, hak para pegawai di kantor Galuh tetap dibayarkan oleh pihak manajemen pada Selasa (31/3). Namun, gaji tersebut masuk ke rekening para pegawai bersamaan dengan beredarnya surat PHK secara sepihak.
“Dikirimlah surat edaran yang isinya pun agak aneh, tanpa kop, tanpa stempel, dan bahasa yang kurang formal. Di situ dinyatakan mulai tanggal 1 April 2020 dinyatakan sudah tidak bekerja lagi menjadi karyawan di sana,” ujar Galuh.
Menurut Galuh, ada karyawan yang mendapatkan gaji full dan aja juga yang dipotong. Selain itu ada pula yang tidak mendapatkan pesangon.
Jumlah korban PHK yang terdata di kantor Galuh sejauh ini sekitar 600-700 orang, mereka adalah karyawan tetap. Jumlah itu belum termasuk pegawai outsourcing.
"Sebenarnya kami di PHK tidak apa-apa. Tapi PHK yang sehat gitu loh, bayarkan hak kami sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan," imbuh Galuh.
Galuh sebenarnya sudah bekerja di perusahaan tersebut selama enam tahun. Ia merasa kecewa di-PHK, terlebih surat PHK hanya disampaikan lewat WhatsApp. Ia berharap, pihak manajemen di kantornya masih mau membuka pintu komunikasi setelah adanya surat edaran tersebut.
