Curhat Tahanan KPK Tak Bayar Pungli: Nyaris Tak Bisa Lebaran-Tiap Pagi Gosok WC

30 September 2024 19:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Auditor BPK Jawa Barat, Arko Mulawan, mengaku pernah diminta membayar uang pungutan liar (pungli) saat mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Ia menyatakan terpaksa membayar uang itu agar bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri di luar ruang isolasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi secara virtual dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9).
"Saudara ikhlas enggak memberikan uangnya?" tanya jaksa.
"Enggak mungkin ikhlas lah, Pak. Sangat terpaksa saya," ujar Arko.
Arko mengaku, untuk keluar dari ruang isolasi, ia diwajibkan untuk membayar sejumlah Rp 2 juta. Ada pula biaya iuran bulan pertama yang harus dibayarkan Rp 20 juta.
"Saudara bayarkan Rp 2 juta itu?" tanya jaksa.
"Iya, Pak. Kalau yang Rp 2 juta, saya bilang saya bisa carikan di istri saya, tapi kalau Rp 20 juta saya enggak sanggup, Pak," ungkap Arko.
"Terus apa konsekuensi Saudara ketika tidak bayar Rp 20 juta itu?" cecar jaksa.
ADVERTISEMENT
"Ya itu tadi Pak, saya disuruh bersih-bersih WC, istilahnya ngosek wc, toilet, itu tiap pagi, Pak," kata Arko.
Arko akhirnya terpaksa membayar uang Rp 2 juta itu karena diancam hanya bisa merayakan Lebaran di ruang isolasi.
"Jadi yang Rp 2 juta itu khusus untuk keluar dari ruang isolasi?" tanya jaksa.
"Betul Pak, karena itu kan 5 hari sebelum Lebaran, Pak. Jadi dia bilangnya, 'kalau kamu enggak bayar isolasi, isolasi 2 minggu'. Jadi sampai Lebaran saya enggak bisa keluar, itu pun hari Jumat saya enggak diperbolehkan Salat Jumat, Pak. Saya masih isolasi Pak, hari Jumat itu," beber Arko.
Sejumlah kerabat usai menjenguk tahanan di Rutan Kelas 1 KPK di Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Baru Saudara setelah membayar Rp 2 juta itu baru keluar?" cecar jaksa.
"Iya Pak, saya dikeluarkan itu malam Salat Idul Fitri," ucap Arko.
ADVERTISEMENT
"Setelah Saudara berapa lama diisolasi?" tanya jaksa.
"Tiga hari, Pak. Tiga hari dua malam. Jadi pas malam takbiran itu saya baru dikeluarkan," jawab Arko.
Untuk uang Rp 20 juta yang diminta, Arko tetap tak menyanggupinya. Ia terpaksa hidup di tahanan dengan tugas tambahan dan tanpa menggunakan ponsel selama beberapa bulan pertama.
"Saudara menggunakan hp tidak?" tanya jaksa.
"Semenjak saya bayar bulanan baru di ini. Sebelum saya bayar bulanan dari bulan April sampai bulan Juli akhir itu saya enggak pegang hp," ujar Arko.
Delapan dari 15 terdakwa menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
ADVERTISEMENT
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.
Adapun tindakan yang akan diberikan kepada para tahanan yang tak membayar, sebagai berikut:
Merujuk dakwaan, praktik ini mulai terjadi pada 2019 hingga 2020. Kemudian Januari 2021 hingga Mei 2022. Serta Mei 2022 hingga Mei 2023. Meski dalam kurun waktu tersebut terjadi pergantian “Lurah” dan “Korting”, praktik tersebut masih berlangsung.
ADVERTISEMENT