Curi Emas Rp 150 Juta, Komplotan Rampok Berpistol di Jateng Ditangkap Polisi

24 April 2024 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan senaja api yang digunakan komplotan perampok emas. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukan senaja api yang digunakan komplotan perampok emas. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap komplotan rampok bersenjata api spesialis toko emas. Akhir kejahatan kelompok ini berakhir usai mereka menggasak ratusan gram emas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Para pelaku masing-masing berinisial AP (42) warga Tulungagung, MM (27) warga Trenggalek dan GS (29) warga Tulungagung.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, komplotan ini sebelumnya merampok toko emas di Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora pada Selasa (16/4) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Perampokan ini merupakan kasus menonjol karena menggunakan senjata api. Para pelaku menggunakan kesempatan saat toko mau tutup untuk menyatroni toko emas dan mengancam korban," ujar Luthfi di Polda Jateng, Rabu (24/4).
Mereka menggasak seluruh perhiasan emas yang ada di etalase toko tersebut. Kerugian dalam kasus ini hampir mencapai Rp 150 juta.
"Kerugian hampir Rp 150 juta. Kita sudah amankan 144 pasang emas ada cincin, gelang kalung dan sebagainya," sebutnya.
Ilustrasi pistol revolver. Foto: Shutter Stock
Dari hasil pendalaman, ketiga tersangka ternyata juga pernah terjerat hukum. Tersangka AP juga sebelumnya pernah merampok toko emas dengan modus yang sama.
ADVERTISEMENT
"Untuk GS residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Cepu dan Bojonegoro tahun 2015. Sedangkan MM kasus persetubuhan anak. Peran MM saat beraksi di Blora berperan sebagai penodong senjata api," jelas dia.
Pelarian mereka berakhir pada 21 April 2024, ketiga orang pelaku ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan tiga senjata api rakitan dan perhiasan emas hasil perampokan yang masih tersisa.
"Kemudian senpi rakitan tiga bentuk jenis revolver 13 butir peluru. Senpi ini beli online, beli awal air softgun kemudian modifikasi peluru gotri itu yang digunakan untuk mengancam di wilayah Cepu," kata Luthfi.
Atas kejahatannya, komplotan ini terancam Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.