Dadan dkk Tersangka, Komisi III Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi MBG

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Pansus RUU HPI sekaligus Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Pansus RUU HPI sekaligus Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Soedeson menegaskan, mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam menindak penyimpangan yang terjadi di lingkungan BGN.

"Maka jikalau ada terjadi penyimpangan-penyimpangan, kami minta agar ditindak tegas. Kami mendukung Kejaksaan Agung dalam rangka menindak mereka-mereka yang melakukan pelanggaran," kata Soedeson kepada wartawan, Kamis (4/6).

Menurut Soedeson, program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Generasi Emas 2045. Karena itu, ia menilai tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Kami mendukung (Kejagung). Karena ini adalah program prioritas dari Presiden, tujuannya sangat mulia untuk menciptakan generasi emas pada tahun 2045," ujarnya.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Politikus Partai Golkar itu menegaskan seluruh bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG harus ditindak secara tegas.

Soedeson menilai pengawasan terhadap dana anggaran MBG harus diperketat mengingat program tersebut merupakan program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Ini program nasional, program strategis yang sangat penting bagi bangsa kita. Harus kita dukung bersama, kita jaga, kita kawal supaya dana-dananya jangan bocor," tuturnya.

Ia berharap penegakan hukum terhadap kasus tersebut dapat memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

Tiga orang itu adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan DH SS dan LP, berdasarkan 2 alat bukti cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sonny Sonjaya), LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026," kata pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry, Rabu (3/6).