Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK merilis daftar pelaporan LHKPN para anggota legislatif. Baik anggota DPR RI maupun anggota DPRD tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data KPK per tanggal 8 April 2019 pukul 08.27 WIB, tercatat 199 anggota DPR yang belum lapor LHKPN untuk periode tahun 2018. Sementara yang sudah melapor tercatat 351 orang.
Sejumlah legislator ternama tercatat masuk dalam daftar yang belum lapor. Mulai dari dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan; Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas; Masinton Pasaribu; hingga Anang Hermansyah.
Beberapa anggota DPR yang kini juga berstatus tersangka KPK juga tercatat belum melapor LHKPN. Seperti Bowo Sidik Pangarso, Markus Nari, hingga Romahurmuziy alias Romy.
Bowo merupakan tersangka kasus suap distribusi pupuk yang kemudian uangnya diduga untuk 'serangan fajar'. Sedangkan Markus Nari adalah tersangka kasus e-KTP. Sementara Romy terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Meski batas pelaporan LHKPN 2018 sudah terlewati pada 31 Maret 2019, tapi para anggota dewan masih bisa melapor. Namun, status mereka akan tercatat dengan terlambat lapor.
Daftar anggota DPR yang belum lapor LHKPN bisa dilihat di sini .